Principles of Surety Bond

Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut: Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak Tanggungjawab (Jaminan)  pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban…

Custom Bond

Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk,…

Issuance of Counter Bank Guarantees

Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi. Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi…

Maintenance Guarantee

Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan…

Advance Payment Guarantee

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan…

Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan…

Bid Bond

Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka…

Conditions and forms of surety bonds

Kondisi Surety Bond ada dua bentuk yaitu: Jaminan bersyarat (conditional bond)Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond).Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak…

Definition of surety bond

Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.

How do you choose the best insurance broker?

Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan Surety Bond dan Bank Garansi secara langsung maupun secara online. Tapi tidak semuanya adalah broker asuransi resmi. Broker asuransi resmi terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu dia…

How do you take care of the Contra Bank Guarantee?

Cara yang paling efisien adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang ahli di bidang ini. Ia mampu menggabungkan antara bank dan asuransi. Sayangnya tidak banyak broker asuransi yang punya keahlian ini, yang paling berpengalaman adalah L&G insurance broker.

Contra Bank Gurantee

Produk jaminan ini hasil kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi. Kontra bank garansi adalah solusi terbaik bagi para pihak. Bank Garansi diterbitkan oleh bank tapi didukung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi sebagai underlying. Kontraktor tinggal membayar premi kepada perusahaan…

Difference between Surety Bond and Bank Guarantee

Jika dilihat dari segi fungsinya antara surety bond dan bank garansi, sebenarnya tidak ada perbedaannya. Yang membedakannya adalah pihak penerbitnya. Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi sedangkan Bank Garansi diterbitkan oleh bank. Dari segi biaya dan persyaratannya Surety Bond lebih…

 General description of Surety Bond and Bank Guarantee

General description of Surety Bond and Bank Guarantee

Surety Bond dan Bank Garansi adalah dokumen yang diperlukan oleh sebuah kontrak perjanjian. Surety Bond dan Bank Garansi dibutuhkan sebagai bukti kesanggupan/kemampuan dari pihak yang dijamin untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi kontrak. Jika dia gagal melaksanakannya maka dana yang…

Court

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk…

Alternative Dispute Resolution Institutions

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihan ini mencerminkan…

Dispute

Dalam situasi di mana terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya terkait penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari polis asuransi, penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang bertanggung jawab atas…

Premium Returns

Dalam konteks Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pengembalian premi menjadi suatu opsi yang terbatas. PSAKBI menetapkan bahwa Tertanggung tidak memiliki hak atas pengembalian premi, kecuali dalam situasi pembatalan pertanggungan. Dengan kata lain, apabila Tertanggung memutuskan untuk membatalkan pertanggungan…

Termination of coverage

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur prosedur pengakhiran pertanggungan dengan ketentuan yang jelas. Berikut adalah aturan terkait pengakhiran pertanggungan menurut PSAKBI: Pengakhiran oleh Penanggung atau Tertanggung: Penanggung atau Tertanggung dapat mengakhiri pertanggungan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis…

Currency for claim reimbursement

Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata…

Loss of compensation rights

Dalam polis asuransi ini, hak Tertanggung atas ganti rugi dapat hilang dengan sendirinya dalam beberapa situasi tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kehilangan hak ganti rugi: Tidak Mengajukan Tuntutan dalam Waktu 12 Bulan: Jika Tertanggung tidak mengajukan tuntutan…

Recovery of insurance costs

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemulihan biaya asuransi. Proses ini terutama melibatkan penyesuaian terhadap Harga Pertanggungan, yang dapat berpengaruh pada premi yang harus dibayarkan oleh Tertanggung.…

Payment time for compensation

Pentingnya penyelesaian klaim asuransi terletak pada kejelasan dan ketepatan waktu pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini, Penanggung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu tertentu setelah tercapai kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus…

Subrogation

Subrogasi merupakan konsep penting dalam asuransi Kendaraan Bermotor, memastikan bahwa setelah Penanggung membayar ganti rugi kepada Tertanggung, hak penuntutan terhadap pihak ketiga secara otomatis dialihkan kepada Penanggung. Setelah pembayaran ganti rugi, Penanggung mengambil alih hak-hak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga…

At your own risk

Dalam dunia asuransi Kendaraan Bermotor, istilah “risiko sendiri” memainkan peran penting dalam menentukan tanggung jawab finansial Tertanggung. Konsep ini mengacu pada jumlah kerugian atau kerusakan yang harus ditanggung secara pribadi oleh Tertanggung sebelum Penanggung mulai memberikan pembayaran ganti rugi. Setiap…

Compensation for double Insured

Dalam konteks asuransi Kendaraan Bermotor, perlu dipahami bahwa kendaraan atau kepentingan tertentu dapat diasuransikan oleh lebih dari satu polis asuransi. Ketika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang sudah diasuransikan ganda, ada ketentuan khusus yang mengatur ganti rugi yang dapat…

Other coverage

Dalam menjalankan pertanggungan Kendaraan Bermotor, Tertanggung perlu memahami pentingnya memberikan informasi tentang asuransi lain yang mungkin dimilikinya. Pada saat pembuatan pertanggungan ini, Tertanggung diwajibkan memberitahukan kepada Penanggung apabila ada pertanggungan lain yang juga mencakup Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang sama.…

Rescue fee

Dalam suatu kejadian kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor, seringkali Tertanggung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan kendaraan ke bengkel atau lokasi lainnya guna mencegah atau meminimalkan lebih lanjut kerugian atau kerusakan tersebut. Biaya-biaya…

Under-priced coverage

Penting untuk memahami konsep harga pertanggungan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam situasi di mana terjadi kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh polis, jika harga pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum…

How to settle compensation

Dalam menghadapi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan, proses penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan beberapa opsi sesuai dengan kebijakan polis. Berikut adalah cara-cara yang dapat dipilih oleh Penanggung: Perbaikan di Bengkel yang Ditunjuk atau Disetujui:…

Determination of All Damaged Damage Value (total loss)

Ketika membahas kerugian total pada polis asuransi Kendaraan Bermotor, penentuan nilainya sangat penting. Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai penentuan nilai kerugian total: 1. Kerugian Total Berdasarkan Harga Sebenarnya: Kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian mencapai atau melebihi 75% dari…

Determination of Partial Damaged Damage Value

Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai klaim untuk kerusakan sebagian memiliki beberapa ketentuan penting. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara penentuan nilai kerusakan sebagian: 1. Perbaikan yang Layak: Jika kerusakan kendaraan dapat diperbaiki, penentuan nilai klaim…

Documents required for Partial Damage and Total Loss

Ketika mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, penting untuk menyediakan dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh Penanggung untuk klaim kerusakan sebagian dan kerugian total: 1. Foto Kerusakan: Foto-foto yang jelas dari…

Supporting Claims for Total Damage Claims (Total Loss)

Ketika menghadapi kerugian total pada kendaraan bermotor, pengumpulan dokumen yang tepat adalah langkah penting untuk memastikan penyelesaian klaim yang efisien. Berikut adalah beberapa dokumen dukungan yang diperlukan untuk klaim kerugian total: 1. Laporan Kerugian: Laporan yang mencakup kronologis kejadian, termasuk…

Supporting Claim Documents Partially Damaged

Ketika menghadapi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor, pengumpulan dokumen yang akurat dan lengkap sangat penting untuk memastikan proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk klaim kerugian sebagian: 1. Laporan Kerugian: Menyertakan laporan yang mencakup kronologis kejadian…

Incorrect Report

Asuransi kendaraan bermotor adalah perlindungan finansial yang penting, namun terdapat aturan yang ketat terkait dengan kejujuran dalam mengajukan klaim. Dalam kasus laporan yang tidak benar atau keliru, Tertanggung dapat kehilangan haknya atas ganti rugi. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan…

Leftover goods (salvage)

Ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian, konsep barang sisa atau salvage menjadi penting dalam klaim asuransi kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan barang sisa dalam klaim asuransi: 1. Tanggung Jawab Tertanggung: Setelah terjadinya kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung…

Liability in case of claim 3

Dalam situasi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu untuk memastikan kelancaran proses klaim. Berikut adalah beberapa poin terkait tanggung jawab Tertanggung dalam kasus klaim: 1. Perlindungan Kendaraan Bermotor: Saat terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib…

Liability in case of claim 2

Dalam konteks klaim asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus diindahkan. Berikut adalah beberapa poin tambahan terkait dengan tanggung jawab Tertanggung pada klaim: 1. Usaha Perlindungan dan Pemeliharaan: Tertanggung diwajibkan untuk berusaha…

Liability in case of claim 1

Dalam proses klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan atau Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dipahami dan dilaksanakan. Berikut adalah beberapa poin kunci terkait dengan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam klaim: 1. Pemberitahuan Klaim: Pemilik kendaraan atau Tertanggung wajib…

Transfer of Ownership

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan khusus terkait dengan perubahan kepemilikan kendaraan. Berikut adalah informasi penting yang perlu dipahami terkait dengan “TRANSFER OF OWNERSHIP”: 1. Penghentian Polis Otomatis: Jika Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya, Polis ini secara…

Inspection

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan wewenang kepada Penanggung untuk melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor selama masa pertanggungan. Berikut adalah informasi penting terkait “INSPECTION”: 1. Pemeriksaan Rutin: Penanggung memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan rutin pada Kendaraan Bermotor yang diasuransikan.…

Changes in Risk

Asuransi Kendaraan Bermotor memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa jika ada perubahan pada kendaraan atau penggunaannya, Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan Penanggung. Berikut adalah informasi penting tentang “CHANGES IN RISK”: 1. Pemberitahuan Perubahan: Tertanggung atau…

Premium Payment

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki ketentuan khusus terkait pembayaran premi yang perlu diperhatikan oleh Tertanggung. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai aturan pembayaran premi: 1. Pelunasan Premi: Agar Penanggung dapat bertanggung jawab atas jaminan…

Obligation to reveal facts

Penting bagi Pemilik Kendaraan, yang juga disebut sebagai Tertanggung, untuk memahami kewajibannya terkait pengungkapan fakta dalam perjanjian asuransi. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut: 1. Mengungkapkan Fakta Material: Sebagai Tertanggung, Anda memiliki tanggung jawab untuk…

Borderline

Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perlu dicatat bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Artinya, kendaraan yang diasuransikan dan pemiliknya hanya dilindungi oleh PSAKBI selama berada di dalam batas wilayah Indonesia. Penting bagi pemilik kendaraan…

Definition of Looting

Penjarahan merujuk pada tindakan pengambilan atau perampasan harta benda milik orang lain oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk mereka yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk menguasai atau memiliki harta benda tersebut secara melawan hukum.…

Definition of Sabotage

Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah.…

Definition of Terrorism

Terorisme merujuk pada tindakan yang melibatkan penggunaan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau tujuan serupa. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang, baik secara independen maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau…

Definition of Makar

Makar merujuk pada tindakan seseorang yang, atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau kelompok orang, terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menggunakan kekerasan. Tindakan makar dapat termanifestasi dalam bentuk terorisme, sabotase, atau tindakan kekerasan…

Definition of War and Hostility

Perang dan permusuhan merujuk pada konflik bersenjata yang melibatkan dua negara atau lebih. Situasi ini dapat terjadi baik dengan adanya pernyataan resmi perang maupun tanpa pernyataan formal. Definisi ini juga mencakup latihan perang oleh suatu negara atau latihan perang bersama…

Definition of Civil War

Perang Saudara adalah bentuk konflik bersenjata yang terjadi di dalam batas teritorial suatu negara, melibatkan pertempuran antara berbagai daerah atau faksi politik yang bersaing untuk memperebutkan legitimasi kekuasaan. Dalam perang saudara, pihak-pihak yang terlibat dapat berasal dari kalangan sipil, kelompok…

Definition of Invasion

Invasi merujuk pada tindakan kekuatan militer suatu negara yang memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menduduki atau menguasainya baik secara sementara maupun tetap. Kejadian ini sering melibatkan penggunaan kekuatan militer dan dapat timbul dari berbagai motif, seperti ambisi teritorial, konflik…

Definition of Military Power

Kekuatan Militer merujuk pada kelompok angkatan bersenjata, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di luar negeri, yang terdiri dari minimal 30 orang dan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Tujuan tersebut dapat berupa upaya menggulingkan Pemerintah yang sah de jure…

Definition of Rebellion

Pemberontakan merujuk pada tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah, baik de jure maupun de facto. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dilakukan dengan penggunaan kekerasan, termasuk senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman…

Definition of revolution

Revolusi mencakup gerakan rakyat yang menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan radikal dalam sistem ketatanegaraan atau keadaan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, baik de jure (berdasarkan hukum) maupun de facto (kendalian faktual). Perlu dicatat bahwa revolusi berbeda…

Definition of Power Takeover

Pengambilalihan Kekuasaan terjadi ketika Pemerintah yang sah, baik secara hukum (de jure) maupun secara faktual (de facto), digulingkan dan digantikan oleh kekuatan lain. Keadaan ini ditandai dengan penetapan dan/atau penerapan peraturan-peraturan baru oleh pihak yang mengambil alih, menggantikan aturan yang…

Definition of People’s Awakening

Pembangkitan Rakyat adalah sebuah gerakan di mana sebagian besar penduduk, baik di Ibukota Negara atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, bersatu untuk menuntut perubahan dalam pemerintahan. Tujuan utama dari gerakan ini adalah…

Definition of Riot

Huru-hara adalah suatu kondisi di dalam suatu kota di mana sejumlah besar orang secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan ketidakamanan dan kekacauan dalam masyarakat. Hal ini ditandai dengan adanya kegaduhan, penggunaan kekerasan, dan rangkaian kerusakan terhadap properti yang signifikan,…

Definition of Prevention

Pencegahan adalah langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang untuk mencegah, menghentikan, atau mengurangi dampak atau konsekuensi dari risiko-risiko yang dijamin. Tujuan dari tindakan pencegahan ini adalah untuk melindungi dan memitigasi potensi kerugian atau bahaya yang dapat timbul. Dalam konteks…

Definition of brawl

Tawuran merujuk pada perkelahian yang terjadi antara kelompok orang, melibatkan setidaknya 5 (lima) orang atau lebih. Kejadian ini menciptakan suasana gangguan dalam ketertiban umum karena melibatkan kegaduhan, penggunaan kekerasan, dan kerusakan harta benda milik orang lain. Namun, penting untuk diingat…

Definition Malicious Acts

Perbuatan Jahat merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, jumlahnya kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain. Motivasi di balik perbuatan ini dapat berasal dari dendam, dengki, amarah, atau bersifat…

Definition of Work Obstacles

Penghalangan Bekerja merujuk pada tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja. Minimal melibatkan sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah total pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang). Tindakan ini biasanya terjadi…

Strike Definition

Pemogokan adalah aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, melibatkan minimal 12 (dua belas) pekerja atau setidaknya separuh dari total pekerja (jika pekerja total kurang dari dua puluh empat orang). Dalam pemogokan, para pekerja menolak untuk bekerja sebagaimana biasanya dengan…

Definition of Riots

Kerusuhan adalah tindakan yang melibatkan sekelompok orang, minimal dua belas orang, yang bertujuan mencapai suatu tujuan bersama. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, kelompok ini menciptakan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, menggunakan kekerasan, dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik orang…

Definition of Hypnosis

Hipnotis dalam konteks asuransi kendaraan bermotor adalah tindakan manipulasi atau tipu daya yang dilakukan oleh seseorang, dengan tujuan membuat pemilik kendaraan bermotor tunduk pada keinginan pelaku hipnotis. Dalam situasi ini, korban hipnotis mungkin menjadi tidak sadar atau tidak berdaya, sehingga…

Definition of Commercial Use

Penggunaan komersial pada kendaraan bermotor merujuk pada kegiatan penggunaan kendaraan tersebut dengan maksud untuk disewakan atau menerima bayaran jasa. Dalam konteks ini, kendaraan bermotor digunakan sebagai alat transportasi yang memberikan layanan kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Contoh penggunaan komersial…

Definition of Personal Use

Penggunaan Pribadi pada kendaraan bermotor merujuk pada penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Dalam situasi ini, kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pengguna, seperti perjalanan sehari-hari, kegiatan rekreasi, dan urusan pribadi lainnya. Penggunaan Pribadi mencakup berbagai kegiatan…

Definition of insurance coverage

Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi…

The Definition of Actual Prices

Harga sebenarnya, dalam konteks polis asuransi Kendaraan Bermotor, merujuk pada nilai aktual dari penjualan Kendaraan tersebut. Definisi Harga Sebenarnya dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjelaskan bahwa ini adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor…

Additional Definitions

Perlengkapan tambahan merujuk pada tambahan atau kelengkapan tertentu yang terdapat pada suatu Kendaraan Bermotor dan bukan bagian dari perlengkapan standar yang disediakan oleh pabrik atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru. Dalam konteks definisi ini, perlengkapan standar adalah perlengkapan bawaan yang…

Definition of Standard Equipment

Perlengkapan standar merujuk pada semua perlengkapan yang disertakan atau terpasang pada suatu Kendaraan Bermotor pada saat keluar dari pabrik atau dealer resmi sebagai bagian dari konfigurasi aslinya. Perlengkapan ini mencakup semua fitur dan komponen yang dianggap sebagai bagian integral dari…

Definition of overload

Kelebihan muatan terjadi ketika Kendaraan Bermotor membawa barang atau penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Kapasitas ini mencakup berat barang, volume, dan jumlah orang yang dapat diangkut oleh kendaraan tersebut. Ketika sebuah kendaraan melebihi kapasitasnya, hal ini…

Third Party Definitions

Pihak Ketiga merujuk kepada semua individu atau entitas yang tidak termasuk dalam kategori Tertanggung. Ini mencakup pihak-pihak di luar hubungan keluarga langsung Tertanggung, seperti suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara kandung Tertanggung. Selain itu, Pihak Ketiga juga mencakup…

Definition of a continuous collision

Suatu kejadian “Tabrakan atau Benturan” merujuk pada kontak fisik yang terjadi antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. Dalam situasi ini, kendaraan mengalami sentuhan atau bersentuhan dengan objek lain yang dapat mencakup berbagai…

Definition of Motorized Vehicles

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.

Definition of Damage

Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.

Definition of Insurer

Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Definition of the Insured

Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.

Exception 7

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung

Exception 6

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor, kerusakan…

Exception 5

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci dan/atau…

Exception 4

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik  dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik,…

Exception 3

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh,.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,…

Exception 2

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar…

Exception 1

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut…

Legal Liability Against Third Parties

Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian…

Guaranteed risks

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin  resiko-resiko sebagai berikut: Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian, termasuk pencurian yang didahului…

 Motor Vehicle Insurance Standard Policy in Indonesia

Motor Vehicle Insurance Standard Policy in Indonesia

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)  adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan tertulis yang…

Claim Procedure

Untuk memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan. KEWAJIBAN TERTANGGUNG Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut. Tertanggung wajib mengambil…

Collission Liability

Dalam polis asuransi, kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal dijamin dalam kondisi polis sesuai dengan ICC 1/1/82, termasuk kondisi ICC “A,” “B,” dan “C”. Clause 3 polis ini menyatakan bahwa asuransi ini melibatkan penggantian kerugian atas bagian barang tanggungan yang…

Collission Liability

Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss. Keterangan : TOTAL LOSS Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama…

Types of Marine Cargo insurance claims

Asuransi Marine Cargo memiliki beberapa bentuk klaim yang dapat terjadi, diantaranya: Total Loss: Actual Total Loss: Kerugian mencapai 100% karena risiko yang dijamin dalam polis. Constructive Total Loss: Nilai kerugian yang timbul untuk mengangkat kapal melebihi uang pertanggungan yang tersedia.…

Insurance claim process

Ketika terjadi kecelakaan terhadap cargo yang diangkut, langkah pertama yang harus diambil adalah memberikan laporan kepada broker asuransi sesegera mungkin, tanpa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Proses tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) membutuhkan pemenuhan dua…

Requirements for ships carrying cargo

Tingkat resiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sangat ditentukan oleh kondisi kapal (ship contruction), pengalaman kerja dari manajemen (manajemen reputation), sistem kerja (operation system), sarana pelabuhan (port facility) serta pengalaman dari freight worder. Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut: …

Sum Insured

Dalam menentukan besarnya risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, penting untuk mengetahui nilai pertanggungan, terutama pada muatan di dalam satu kapal yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Beberapa pertimbangan utama melibatkan: Accumulation of Risk (Akumulasi Risiko): Penilaian ini diperlukan untuk mengetahui…

Loading method

Metode pemuatan barang memainkan peran penting dalam menentukan tingkat risiko. Semakin baik metode pemuatan, semakin rendah potensi kecelakaan. Berikut adalah beberapa metode pemuatan yang umum digunakan: On Deck (Di Atas Geladak): Barang-barang yang dimuat di atas geladak memiliki tingkat risiko…

Some terms for containers

Container adalah metode packing yang paling sempurna dan mempunyai tingkat resiko yang lebih rendah. Ada beberapa bentuk container. Setiap bentuk mempunyai karekteristik resiko yang berbeda, berikut ini jenis dan penjelasannya: C.L. (Full Container Loaded) Dalam hal ini satu container hanya…

Packing Method

Dalam setiap pengiriman barang, metode pembungkusan atau packing memegang peranan penting untuk menjaga keamanan dan integritas barang selama perjalanan. Berikut beberapa metode pembungkusan yang umum digunakan: Packing yang Layak dan Pantas: Setiap barang yang dikirim harus dibungkus dengan metode yang…

Characteristics of goods

Barang yang diangkut memiliki berbagai karakteristik berdasarkan sifat dan bentuknya. Beberapa karakteristik umum termasuk: Padat/Logam: Barang-barang padat atau logam seperti besi, baja, atau alat logam memiliki kepadatan tinggi dan bentuk yang padat. Cair: Cairan seperti minyak atau bahan kimia cair…

Type of Cargo

Penting untuk memahami berbagai jenis barang yang diangkut untuk menentukan prosedur dan tindakan yang sesuai selama pengiriman. Jenis barang (Type of Cargo) dapat dibagi menjadi empat golongan: General Cargo (Barang-barang Umum):Termasuk barang-barang umum seperti P&D, mesin-mesin, dan item lain yang…

Underwriting Factors

Sebelum perusahaan asuransi menerima dan menyetujui pemberian jaminan, beberapa informasi krusial terkait dengan pengiriman harus diperoleh. Berikut adalah beberapa faktor yang diperlukan dalam proses underwriting: Jenis Barang (Type of Cargo): Informasi tentang jenis barang yang akan diangkut menjadi penentu penting.…

Expansion of insurance coverage

Ekspansi cakupan asuransi menjadi aspek penting dalam menanggapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pengiriman. Polis asuransi ICC dapat diperluas melalui beberapa klausula perluasan, meskipun penerapannya memerlukan pembayaran premi tambahan. Imaginair Profit: Merupakan ekspansi risiko terhadap kerugian atas kehilangan potensi…

Basic Law – English Law

Asuransi ini berada di bawah yurisdiksi hukum dan kebiasaan di Inggris, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum Inggris, namun tetap mengakui keberlakuan hukum di Indonesia.…

Avoid delays

Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak…

Minimize losses

Penting bagi Tertanggung, perwakilan, dan agen mereka untuk mengambil tindakan proaktif ketika mengetahui potensi kecelakaan atau kerugian. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan melibatkan langkah-langkah berikut: Mencegah atau Memperkecil Kerugian: Tertanggung berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan sesuai untuk mencegah…

Take advantage of insurance

Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberikan keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan penyimpanan (pergudangan). Namun, manfaat besar terletak pada perlindungan yang diberikan. Dalam situasi kecelakaan atau kerugian, asuransi akan mengganti kerugian dan meminimalkan dampak finansial yang mungkin timbul.…

Claim settlement

Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini: Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam…

The period of coverage

Jaminan asuransi  mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir: Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir…

Exclusion of Risks / Risks that are not guaranteed

Institute Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut: Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung. Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas…

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah polis asuransi yang menjamin berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah risiko yang dijamin dan ketentuan yang tercakup dalam polis ini: Kebakaran atau Peledakan: Asuransi melindungi kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kebakaran…

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82 adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah beberapa poin utama yang tercakup dalam polis ini: Jaminan Penuh: Asuransi ini mencakup semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang…

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82

Klausula yang umum digunakan dalam asuransi pengangkutan laut, atau dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, adalah Institute Cargo Clause. Klausula ini bersifat internasional dan juga sering digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Terdapat tiga jenis Klausula Cargo, yaitu Institute Cargo Clause…

Types of insurance conditions for Total Loss Only

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah bentuk jaminan pengangkutan barang yang paling sederhana dan terbatas. Fokus utamanya adalah pada situasi di mana barang yang diasuransikan mengalami kerugian total. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: Definisi Total Loss (TLO): Jaminan ini berlaku…

Relation to the closure of Freight Insurance

Dalam dunia perdagangan internasional, penutupan asuransi kargo (freight insurance) berkaitan erat dengan bentuk transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan penutupan asuransi kargo dengan transaksi F.O.B, C&F, dan C.I.F: 1. F.O.B (Free On Board): Dalam…

Types of trade transactions

Dalam dunia perdagangan, terdapat beberapa jenis transaksi penjualan yang sering digunakan antara penjual dan pembeli. Berikut adalah beberapa contoh transaksi perdagangan yang umum dilakukan: 1. F.O.B (Free on Board): Dalam transaksi F.O.B, tanggung jawab penjual berlangsung hingga barang berada di…

Grouping of Types of Sea Freight Insurance

Dalam asuransi pengangkutan laut, terdapat tiga jenis utama yang menggambarkan konteks dan arah perjalanan barang. Berikut adalah penjelasan singkat untuk setiap jenisnya: 1. Pengangkutan Barang Keluar Negeri (Export): Asuransi ini ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirim dari Indonesia ke luar…

Maritime Perils

Asuransi Pengangkutan Laut, atau yang dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, menawarkan perlindungan utama terhadap bahaya-bahaya laut yang mungkin terjadi selama perjalanan barang. Inilah beberapa informasi lebih lanjut mengenai bahaya-bahaya tersebut: 1. Perils on the Sea (S.S.B.C.E): Merupakan bahaya-bahaya yang muncul…

Land Transit risks

Land Transit Risks atau risiko pengangkutan darat merupakan jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama dalam perjalanan melalui darat. Asuransi ini dirancang untuk melibatkan berbagai bahaya accidental (kecelakaan) yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan tersebut. Jaminan…

Air Transportation Risk / Air Transit Risk

Air Transportation Risk atau Air Transit Risk adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama dalam perjalanan melalui udara. Jaminan ini dirancang khusus untuk mengcover risiko-risiko accidental (kecelakaan) yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan udara. Bahaya-bahaya…

Marine Risks

Marine Risks atau Risiko Maritim adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama proses pengangkutan melalui laut. Perlindungan ini dirancang untuk mengatasi berbagai bahaya laut atau Maritime Perils yang mungkin terjadi selama perjalanan laut. Maritime Perils…

Shipping and shipping company responsibilities

Penting untuk memahami tanggung jawab perusahaan ekspedisi dan pelayaran terkait pengiriman barang. Perusahaan-perusahaan ini tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau perils yang terjadi selama perjalanan, seperti terguling, terbalik, atau jatuh saat bongkar/muat. Musibah…

 Definition of Marine Cargo Insurance

Definition of Marine Cargo Insurance

Asuransi Marine Cargo, atau yang dikenal sebagai Asuransi Pengangkutan Barang, merupkan bentuk perlindungan asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan pada barang-barang yang diangkut. Asuransi ini memberikan perlindungan khusus terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama…

Court

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia

Alternative Dispute Resolution Institutions

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Dispute

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggungsebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian…

premium refund

Pengembalian (premium refund). Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam kententuan polis

Termination of Insurance

Penghentian Pertangguan (termination of insurance). Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang…

Currency

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Loss of compensation right

Hilangnya hak ganti rugi (forfeiture of right to indemnification). Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila .tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 28of 32(5.1.3.);20.1.2.tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian…

Reinstatement of Sum Insured

Pemulihan harga pertanggungan (Reinstatement of sum insured). Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakantersebut.Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang…

Compensation Payment / indemnification

Pembayaran ganti rugi (indemnification). Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Deductible

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

Subrogation

Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa…

Compensation for double insurance

Ganti rugi pertanggunan rangkap (indeminification of multi insurance). Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis asuransi, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih…

Other coverage

Pertanggungan lain (other insurance). Pada waktu pertanggungan dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan…

Costs are reimbursed

Biaya yang diganti (reimbursement).Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan mendapat ganti rugi dari…

Under-priced coverage

Pertanggungan di bawah harga (under insurance). Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat…

How to settle and determine compensation

Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi (assessment and settlement of claim).Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannyauntuk melakukan ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai; perbaikan kerusakan, di mana…

Determination of prices in terms of losses

Penentuan harga dalam hal kerugian (assessment of value in the event of claim). Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba..Barang-barang, bahan-bahan…

Incorrect Report

Laporan tidak benar (fraudulant report) Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis asuransi tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada…

Claims for compensation

Tuntutan ganti rugi (claim procedures) Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan, Tertanggung wajib.mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung; menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala…

Leftover goods

Sisa barang (salvage) dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

Liability of the Insured in the event of loss or damage

Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah…

Moving and Moving Hands

Pertanggungan tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam…

Changes in Risk

Tertanggung wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila : Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; Terjadi perubahan…

Premium Payment

Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar…

Obligation to reveal facts

Tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan…

Definition of Sabotage

Sabotase (sabotage) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

Definition of Terrorism

Terorisme (terorrism) adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi…

Definition of Makar

Makar (subversive acts) adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorismeatau Sabotaseatau kekerasan.

Definition of War and Hostility

Perang dan Permusuhan (war and hostilities) adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

Definition of Civil War

Perang Saudara (civil war) adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

Definition of Invasion

Invasi (invasion) adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap

Definition of Military Power

Kekuatan Militer (military power) adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Definition of Rebellion

Pemberontakan (rebellion) adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sahde jure…

Definition of revolution

Revolusi dalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan

Definition of Power Takeover

Pengambilalihan kekuasan (usurped power) adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri

Definition of People’s Awakening

Pembangkitan rakyat (insurranction/popular rising) adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara…

Civil Commotion Definition

Huru-hara (civil commotions) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa…

Definition of Prevention

Pencegahan (preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

Definition Malicious Acts

Perbuatan jahat (malicious act) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau…

Definition of Work Obstacles

Penghalangan bekerja (locked-out workers) adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang…

Strike Definition

Pemogokan (strikes) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerjasebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa…

Definition of Riots

Kerusuhan (riots) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu…

Excluded assets and interests

Selain resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut: Menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau…

Exception

Pengecualian polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu…

Risks guaranteed by PSAKI

Setiap polis asuransi mempunyai batasan dalam menjamin resiko. Meskipun adalah istilah “All risks” akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko yang…

 Indonesian fire insurance standard policy

Indonesian fire insurance standard policy

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar…