Untuk penerbitan jaminan Surety Bond ada beberapa prinsip yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut: Harus ada kontrak yang menjadi dasar untuk dilaksanakan Principal adalah pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak Tanggungjawab (Jaminan) pada Surety Bond adalah pendukung dari kewajiban…
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain: Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia…
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut adalah sebagai berikut: Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi…
Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk,…
Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi. Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi…
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan…
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan…
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan…
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka…
Kondisi Surety Bond ada dua bentuk yaitu: Jaminan bersyarat (conditional bond)Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond).Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak…
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Surety Bond dan Bank Garansi bukan hanya selembar kertas sebagai pemenuhi persyaratan kontrak. Ia mempunyai nilai uang sebesar yang tercantum di dalamnya. Uang itu harus tersedia pada saat dicairkan. Broker asuransi bertanggung jawab atas hal ini. Broker asuransi juga melindungin…
Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan Surety Bond dan Bank Garansi secara langsung maupun secara online. Tapi tidak semuanya adalah broker asuransi resmi. Broker asuransi resmi terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu dia…
Cara yang paling efisien adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang ahli di bidang ini. Ia mampu menggabungkan antara bank dan asuransi. Sayangnya tidak banyak broker asuransi yang punya keahlian ini, yang paling berpengalaman adalah L&G insurance broker.
Produk jaminan ini hasil kolaborasi antara bank dan perusahaan asuransi. Kontra bank garansi adalah solusi terbaik bagi para pihak. Bank Garansi diterbitkan oleh bank tapi didukung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi sebagai underlying. Kontraktor tinggal membayar premi kepada perusahaan…
Jika dilihat dari segi fungsinya antara surety bond dan bank garansi, sebenarnya tidak ada perbedaannya. Yang membedakannya adalah pihak penerbitnya. Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi sedangkan Bank Garansi diterbitkan oleh bank. Dari segi biaya dan persyaratannya Surety Bond lebih…
Surety Bond dan Bank Garansi adalah dokumen yang diperlukan oleh sebuah kontrak perjanjian. Surety Bond dan Bank Garansi dibutuhkan sebagai bukti kesanggupan/kemampuan dari pihak yang dijamin untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi kontrak. Jika dia gagal melaksanakannya maka dana yang…
Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk…
Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihan ini mencerminkan…
Dalam situasi di mana terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya terkait penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari polis asuransi, penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang bertanggung jawab atas…
Dalam konteks Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pengembalian premi menjadi suatu opsi yang terbatas. PSAKBI menetapkan bahwa Tertanggung tidak memiliki hak atas pengembalian premi, kecuali dalam situasi pembatalan pertanggungan. Dengan kata lain, apabila Tertanggung memutuskan untuk membatalkan pertanggungan…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur prosedur pengakhiran pertanggungan dengan ketentuan yang jelas. Berikut adalah aturan terkait pengakhiran pertanggungan menurut PSAKBI: Pengakhiran oleh Penanggung atau Tertanggung: Penanggung atau Tertanggung dapat mengakhiri pertanggungan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis…
Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata…
Dalam polis asuransi ini, hak Tertanggung atas ganti rugi dapat hilang dengan sendirinya dalam beberapa situasi tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kehilangan hak ganti rugi: Tidak Mengajukan Tuntutan dalam Waktu 12 Bulan: Jika Tertanggung tidak mengajukan tuntutan…
Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemulihan biaya asuransi. Proses ini terutama melibatkan penyesuaian terhadap Harga Pertanggungan, yang dapat berpengaruh pada premi yang harus dibayarkan oleh Tertanggung.…
Pentingnya penyelesaian klaim asuransi terletak pada kejelasan dan ketepatan waktu pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini, Penanggung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu tertentu setelah tercapai kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus…
Subrogasi merupakan konsep penting dalam asuransi Kendaraan Bermotor, memastikan bahwa setelah Penanggung membayar ganti rugi kepada Tertanggung, hak penuntutan terhadap pihak ketiga secara otomatis dialihkan kepada Penanggung. Setelah pembayaran ganti rugi, Penanggung mengambil alih hak-hak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga…
Dalam dunia asuransi Kendaraan Bermotor, istilah “risiko sendiri” memainkan peran penting dalam menentukan tanggung jawab finansial Tertanggung. Konsep ini mengacu pada jumlah kerugian atau kerusakan yang harus ditanggung secara pribadi oleh Tertanggung sebelum Penanggung mulai memberikan pembayaran ganti rugi. Setiap…
Dalam konteks asuransi Kendaraan Bermotor, perlu dipahami bahwa kendaraan atau kepentingan tertentu dapat diasuransikan oleh lebih dari satu polis asuransi. Ketika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang sudah diasuransikan ganda, ada ketentuan khusus yang mengatur ganti rugi yang dapat…
Dalam menjalankan pertanggungan Kendaraan Bermotor, Tertanggung perlu memahami pentingnya memberikan informasi tentang asuransi lain yang mungkin dimilikinya. Pada saat pembuatan pertanggungan ini, Tertanggung diwajibkan memberitahukan kepada Penanggung apabila ada pertanggungan lain yang juga mencakup Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang sama.…
Dalam suatu kejadian kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor, seringkali Tertanggung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan kendaraan ke bengkel atau lokasi lainnya guna mencegah atau meminimalkan lebih lanjut kerugian atau kerusakan tersebut. Biaya-biaya…
Penting untuk memahami konsep harga pertanggungan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam situasi di mana terjadi kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh polis, jika harga pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum…
Dalam menghadapi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan, proses penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan beberapa opsi sesuai dengan kebijakan polis. Berikut adalah cara-cara yang dapat dipilih oleh Penanggung: Perbaikan di Bengkel yang Ditunjuk atau Disetujui:…
Ketika membahas kerugian total pada polis asuransi Kendaraan Bermotor, penentuan nilainya sangat penting. Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai penentuan nilai kerugian total: 1. Kerugian Total Berdasarkan Harga Sebenarnya: Kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian mencapai atau melebihi 75% dari…
Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai klaim untuk kerusakan sebagian memiliki beberapa ketentuan penting. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara penentuan nilai kerusakan sebagian: 1. Perbaikan yang Layak: Jika kerusakan kendaraan dapat diperbaiki, penentuan nilai klaim…
Ketika mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, penting untuk menyediakan dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh Penanggung untuk klaim kerusakan sebagian dan kerugian total: 1. Foto Kerusakan: Foto-foto yang jelas dari…
Ketika menghadapi kerugian total pada kendaraan bermotor, pengumpulan dokumen yang tepat adalah langkah penting untuk memastikan penyelesaian klaim yang efisien. Berikut adalah beberapa dokumen dukungan yang diperlukan untuk klaim kerugian total: 1. Laporan Kerugian: Laporan yang mencakup kronologis kejadian, termasuk…
Ketika menghadapi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor, pengumpulan dokumen yang akurat dan lengkap sangat penting untuk memastikan proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk klaim kerugian sebagian: 1. Laporan Kerugian: Menyertakan laporan yang mencakup kronologis kejadian…
Asuransi kendaraan bermotor adalah perlindungan finansial yang penting, namun terdapat aturan yang ketat terkait dengan kejujuran dalam mengajukan klaim. Dalam kasus laporan yang tidak benar atau keliru, Tertanggung dapat kehilangan haknya atas ganti rugi. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan…
Ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian, konsep barang sisa atau salvage menjadi penting dalam klaim asuransi kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan barang sisa dalam klaim asuransi: 1. Tanggung Jawab Tertanggung: Setelah terjadinya kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung…
Dalam situasi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu untuk memastikan kelancaran proses klaim. Berikut adalah beberapa poin terkait tanggung jawab Tertanggung dalam kasus klaim: 1. Perlindungan Kendaraan Bermotor: Saat terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib…
Dalam konteks klaim asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus diindahkan. Berikut adalah beberapa poin tambahan terkait dengan tanggung jawab Tertanggung pada klaim: 1. Usaha Perlindungan dan Pemeliharaan: Tertanggung diwajibkan untuk berusaha…
Dalam proses klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan atau Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dipahami dan dilaksanakan. Berikut adalah beberapa poin kunci terkait dengan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam klaim: 1. Pemberitahuan Klaim: Pemilik kendaraan atau Tertanggung wajib…
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan khusus terkait dengan perubahan kepemilikan kendaraan. Berikut adalah informasi penting yang perlu dipahami terkait dengan “TRANSFER OF OWNERSHIP”: 1. Penghentian Polis Otomatis: Jika Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya, Polis ini secara…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan wewenang kepada Penanggung untuk melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor selama masa pertanggungan. Berikut adalah informasi penting terkait “INSPECTION”: 1. Pemeriksaan Rutin: Penanggung memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan rutin pada Kendaraan Bermotor yang diasuransikan.…
Asuransi Kendaraan Bermotor memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa jika ada perubahan pada kendaraan atau penggunaannya, Tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan Penanggung. Berikut adalah informasi penting tentang “CHANGES IN RISK”: 1. Pemberitahuan Perubahan: Tertanggung atau…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memiliki ketentuan khusus terkait pembayaran premi yang perlu diperhatikan oleh Tertanggung. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai aturan pembayaran premi: 1. Pelunasan Premi: Agar Penanggung dapat bertanggung jawab atas jaminan…
Penting bagi Pemilik Kendaraan, yang juga disebut sebagai Tertanggung, untuk memahami kewajibannya terkait pengungkapan fakta dalam perjanjian asuransi. Dalam bahasa yang mudah dipahami, berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut: 1. Mengungkapkan Fakta Material: Sebagai Tertanggung, Anda memiliki tanggung jawab untuk…
Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perlu dicatat bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Artinya, kendaraan yang diasuransikan dan pemiliknya hanya dilindungi oleh PSAKBI selama berada di dalam batas wilayah Indonesia. Penting bagi pemilik kendaraan…
Penjarahan merujuk pada tindakan pengambilan atau perampasan harta benda milik orang lain oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk mereka yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk menguasai atau memiliki harta benda tersebut secara melawan hukum.…
Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah.…
Terorisme merujuk pada tindakan yang melibatkan penggunaan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau tujuan serupa. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang, baik secara independen maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau…
Makar merujuk pada tindakan seseorang yang, atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau kelompok orang, terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menggunakan kekerasan. Tindakan makar dapat termanifestasi dalam bentuk terorisme, sabotase, atau tindakan kekerasan…
Perang dan permusuhan merujuk pada konflik bersenjata yang melibatkan dua negara atau lebih. Situasi ini dapat terjadi baik dengan adanya pernyataan resmi perang maupun tanpa pernyataan formal. Definisi ini juga mencakup latihan perang oleh suatu negara atau latihan perang bersama…
Perang Saudara adalah bentuk konflik bersenjata yang terjadi di dalam batas teritorial suatu negara, melibatkan pertempuran antara berbagai daerah atau faksi politik yang bersaing untuk memperebutkan legitimasi kekuasaan. Dalam perang saudara, pihak-pihak yang terlibat dapat berasal dari kalangan sipil, kelompok…
Invasi merujuk pada tindakan kekuatan militer suatu negara yang memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menduduki atau menguasainya baik secara sementara maupun tetap. Kejadian ini sering melibatkan penggunaan kekuatan militer dan dapat timbul dari berbagai motif, seperti ambisi teritorial, konflik…
Kekuatan Militer merujuk pada kelompok angkatan bersenjata, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di luar negeri, yang terdiri dari minimal 30 orang dan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Tujuan tersebut dapat berupa upaya menggulingkan Pemerintah yang sah de jure…
Pemberontakan merujuk pada tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah, baik de jure maupun de facto. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dilakukan dengan penggunaan kekerasan, termasuk senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman…
Revolusi mencakup gerakan rakyat yang menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan radikal dalam sistem ketatanegaraan atau keadaan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, baik de jure (berdasarkan hukum) maupun de facto (kendalian faktual). Perlu dicatat bahwa revolusi berbeda…
Pengambilalihan Kekuasaan terjadi ketika Pemerintah yang sah, baik secara hukum (de jure) maupun secara faktual (de facto), digulingkan dan digantikan oleh kekuatan lain. Keadaan ini ditandai dengan penetapan dan/atau penerapan peraturan-peraturan baru oleh pihak yang mengambil alih, menggantikan aturan yang…
Pembangkitan Rakyat adalah sebuah gerakan di mana sebagian besar penduduk, baik di Ibukota Negara atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, bersatu untuk menuntut perubahan dalam pemerintahan. Tujuan utama dari gerakan ini adalah…
Huru-hara adalah suatu kondisi di dalam suatu kota di mana sejumlah besar orang secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan ketidakamanan dan kekacauan dalam masyarakat. Hal ini ditandai dengan adanya kegaduhan, penggunaan kekerasan, dan rangkaian kerusakan terhadap properti yang signifikan,…
Pencegahan adalah langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang untuk mencegah, menghentikan, atau mengurangi dampak atau konsekuensi dari risiko-risiko yang dijamin. Tujuan dari tindakan pencegahan ini adalah untuk melindungi dan memitigasi potensi kerugian atau bahaya yang dapat timbul. Dalam konteks…
Tawuran merujuk pada perkelahian yang terjadi antara kelompok orang, melibatkan setidaknya 5 (lima) orang atau lebih. Kejadian ini menciptakan suasana gangguan dalam ketertiban umum karena melibatkan kegaduhan, penggunaan kekerasan, dan kerusakan harta benda milik orang lain. Namun, penting untuk diingat…
Perbuatan Jahat merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, jumlahnya kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain. Motivasi di balik perbuatan ini dapat berasal dari dendam, dengki, amarah, atau bersifat…
Penghalangan Bekerja merujuk pada tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja. Minimal melibatkan sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah total pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang). Tindakan ini biasanya terjadi…
Pemogokan adalah aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, melibatkan minimal 12 (dua belas) pekerja atau setidaknya separuh dari total pekerja (jika pekerja total kurang dari dua puluh empat orang). Dalam pemogokan, para pekerja menolak untuk bekerja sebagaimana biasanya dengan…
Kerusuhan adalah tindakan yang melibatkan sekelompok orang, minimal dua belas orang, yang bertujuan mencapai suatu tujuan bersama. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, kelompok ini menciptakan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, menggunakan kekerasan, dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik orang…
Hipnotis dalam konteks asuransi kendaraan bermotor adalah tindakan manipulasi atau tipu daya yang dilakukan oleh seseorang, dengan tujuan membuat pemilik kendaraan bermotor tunduk pada keinginan pelaku hipnotis. Dalam situasi ini, korban hipnotis mungkin menjadi tidak sadar atau tidak berdaya, sehingga…
Penggunaan komersial pada kendaraan bermotor merujuk pada kegiatan penggunaan kendaraan tersebut dengan maksud untuk disewakan atau menerima bayaran jasa. Dalam konteks ini, kendaraan bermotor digunakan sebagai alat transportasi yang memberikan layanan kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Contoh penggunaan komersial…
Penggunaan Pribadi pada kendaraan bermotor merujuk pada penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Dalam situasi ini, kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pengguna, seperti perjalanan sehari-hari, kegiatan rekreasi, dan urusan pribadi lainnya. Penggunaan Pribadi mencakup berbagai kegiatan…
Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi…
Harga sebenarnya, dalam konteks polis asuransi Kendaraan Bermotor, merujuk pada nilai aktual dari penjualan Kendaraan tersebut. Definisi Harga Sebenarnya dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjelaskan bahwa ini adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor…
Perlengkapan tambahan merujuk pada tambahan atau kelengkapan tertentu yang terdapat pada suatu Kendaraan Bermotor dan bukan bagian dari perlengkapan standar yang disediakan oleh pabrik atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru. Dalam konteks definisi ini, perlengkapan standar adalah perlengkapan bawaan yang…
Perlengkapan standar merujuk pada semua perlengkapan yang disertakan atau terpasang pada suatu Kendaraan Bermotor pada saat keluar dari pabrik atau dealer resmi sebagai bagian dari konfigurasi aslinya. Perlengkapan ini mencakup semua fitur dan komponen yang dianggap sebagai bagian integral dari…
Kelebihan muatan terjadi ketika Kendaraan Bermotor membawa barang atau penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Kapasitas ini mencakup berat barang, volume, dan jumlah orang yang dapat diangkut oleh kendaraan tersebut. Ketika sebuah kendaraan melebihi kapasitasnya, hal ini…
Pihak Ketiga merujuk kepada semua individu atau entitas yang tidak termasuk dalam kategori Tertanggung. Ini mencakup pihak-pihak di luar hubungan keluarga langsung Tertanggung, seperti suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara kandung Tertanggung. Selain itu, Pihak Ketiga juga mencakup…
Suatu kejadian “Tabrakan atau Benturan” merujuk pada kontak fisik yang terjadi antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. Dalam situasi ini, kendaraan mengalami sentuhan atau bersentuhan dengan objek lain yang dapat mencakup berbagai…
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.
Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor, kerusakan…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci dan/atau…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik,…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh,.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut…
Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin resiko-resiko sebagai berikut: Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian, termasuk pencurian yang didahului…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan tertulis yang…
Untuk memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan. KEWAJIBAN TERTANGGUNG Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut. Tertanggung wajib mengambil…
Dalam polis asuransi, kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal dijamin dalam kondisi polis sesuai dengan ICC 1/1/82, termasuk kondisi ICC “A,” “B,” dan “C”. Clause 3 polis ini menyatakan bahwa asuransi ini melibatkan penggantian kerugian atas bagian barang tanggungan yang…
Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss. Keterangan : TOTAL LOSS Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama…
Asuransi Marine Cargo memiliki beberapa bentuk klaim yang dapat terjadi, diantaranya: Total Loss: Actual Total Loss: Kerugian mencapai 100% karena risiko yang dijamin dalam polis. Constructive Total Loss: Nilai kerugian yang timbul untuk mengangkat kapal melebihi uang pertanggungan yang tersedia.…
Ketika terjadi kecelakaan terhadap cargo yang diangkut, langkah pertama yang harus diambil adalah memberikan laporan kepada broker asuransi sesegera mungkin, tanpa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Proses tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) membutuhkan pemenuhan dua…
Tingkat resiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sangat ditentukan oleh kondisi kapal (ship contruction), pengalaman kerja dari manajemen (manajemen reputation), sistem kerja (operation system), sarana pelabuhan (port facility) serta pengalaman dari freight worder. Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut: …
Dalam menentukan besarnya risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, penting untuk mengetahui nilai pertanggungan, terutama pada muatan di dalam satu kapal yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Beberapa pertimbangan utama melibatkan: Accumulation of Risk (Akumulasi Risiko): Penilaian ini diperlukan untuk mengetahui…
Metode pemuatan barang memainkan peran penting dalam menentukan tingkat risiko. Semakin baik metode pemuatan, semakin rendah potensi kecelakaan. Berikut adalah beberapa metode pemuatan yang umum digunakan: On Deck (Di Atas Geladak): Barang-barang yang dimuat di atas geladak memiliki tingkat risiko…
Container adalah metode packing yang paling sempurna dan mempunyai tingkat resiko yang lebih rendah. Ada beberapa bentuk container. Setiap bentuk mempunyai karekteristik resiko yang berbeda, berikut ini jenis dan penjelasannya: C.L. (Full Container Loaded) Dalam hal ini satu container hanya…
Dalam setiap pengiriman barang, metode pembungkusan atau packing memegang peranan penting untuk menjaga keamanan dan integritas barang selama perjalanan. Berikut beberapa metode pembungkusan yang umum digunakan: Packing yang Layak dan Pantas: Setiap barang yang dikirim harus dibungkus dengan metode yang…
Barang yang diangkut memiliki berbagai karakteristik berdasarkan sifat dan bentuknya. Beberapa karakteristik umum termasuk: Padat/Logam: Barang-barang padat atau logam seperti besi, baja, atau alat logam memiliki kepadatan tinggi dan bentuk yang padat. Cair: Cairan seperti minyak atau bahan kimia cair…
Penting untuk memahami berbagai jenis barang yang diangkut untuk menentukan prosedur dan tindakan yang sesuai selama pengiriman. Jenis barang (Type of Cargo) dapat dibagi menjadi empat golongan: General Cargo (Barang-barang Umum):Termasuk barang-barang umum seperti P&D, mesin-mesin, dan item lain yang…
Sebelum perusahaan asuransi menerima dan menyetujui pemberian jaminan, beberapa informasi krusial terkait dengan pengiriman harus diperoleh. Berikut adalah beberapa faktor yang diperlukan dalam proses underwriting: Jenis Barang (Type of Cargo): Informasi tentang jenis barang yang akan diangkut menjadi penentu penting.…
Ekspansi cakupan asuransi menjadi aspek penting dalam menanggapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pengiriman. Polis asuransi ICC dapat diperluas melalui beberapa klausula perluasan, meskipun penerapannya memerlukan pembayaran premi tambahan. Imaginair Profit: Merupakan ekspansi risiko terhadap kerugian atas kehilangan potensi…
Asuransi ini berada di bawah yurisdiksi hukum dan kebiasaan di Inggris, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum Inggris, namun tetap mengakui keberlakuan hukum di Indonesia.…
Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak…
Penting bagi Tertanggung, perwakilan, dan agen mereka untuk mengambil tindakan proaktif ketika mengetahui potensi kecelakaan atau kerugian. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan melibatkan langkah-langkah berikut: Mencegah atau Memperkecil Kerugian: Tertanggung berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan sesuai untuk mencegah…
Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberikan keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan penyimpanan (pergudangan). Namun, manfaat besar terletak pada perlindungan yang diberikan. Dalam situasi kecelakaan atau kerugian, asuransi akan mengganti kerugian dan meminimalkan dampak finansial yang mungkin timbul.…
Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini: Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam…
Jaminan asuransi mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir: Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir…
Institute Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut: Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung. Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas…
Institute Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah polis asuransi yang menjamin berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah risiko yang dijamin dan ketentuan yang tercakup dalam polis ini: Kebakaran atau Peledakan: Asuransi melindungi kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kebakaran…
Institute Cargo Clause “A” 1/1/82 adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah beberapa poin utama yang tercakup dalam polis ini: Jaminan Penuh: Asuransi ini mencakup semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang…
Klausula yang umum digunakan dalam asuransi pengangkutan laut, atau dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, adalah Institute Cargo Clause. Klausula ini bersifat internasional dan juga sering digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Terdapat tiga jenis Klausula Cargo, yaitu Institute Cargo Clause…
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah bentuk jaminan pengangkutan barang yang paling sederhana dan terbatas. Fokus utamanya adalah pada situasi di mana barang yang diasuransikan mengalami kerugian total. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: Definisi Total Loss (TLO): Jaminan ini berlaku…
Dalam dunia perdagangan internasional, penutupan asuransi kargo (freight insurance) berkaitan erat dengan bentuk transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan penutupan asuransi kargo dengan transaksi F.O.B, C&F, dan C.I.F: 1. F.O.B (Free On Board): Dalam…
Dalam dunia perdagangan, terdapat beberapa jenis transaksi penjualan yang sering digunakan antara penjual dan pembeli. Berikut adalah beberapa contoh transaksi perdagangan yang umum dilakukan: 1. F.O.B (Free on Board): Dalam transaksi F.O.B, tanggung jawab penjual berlangsung hingga barang berada di…
Dalam asuransi pengangkutan laut, terdapat tiga jenis utama yang menggambarkan konteks dan arah perjalanan barang. Berikut adalah penjelasan singkat untuk setiap jenisnya: 1. Pengangkutan Barang Keluar Negeri (Export): Asuransi ini ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirim dari Indonesia ke luar…
Asuransi Pengangkutan Laut, atau yang dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, menawarkan perlindungan utama terhadap bahaya-bahaya laut yang mungkin terjadi selama perjalanan barang. Inilah beberapa informasi lebih lanjut mengenai bahaya-bahaya tersebut: 1. Perils on the Sea (S.S.B.C.E): Merupakan bahaya-bahaya yang muncul…
Land Transit Risks atau risiko pengangkutan darat merupakan jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama dalam perjalanan melalui darat. Asuransi ini dirancang untuk melibatkan berbagai bahaya accidental (kecelakaan) yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan tersebut. Jaminan…
Air Transportation Risk atau Air Transit Risk adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama dalam perjalanan melalui udara. Jaminan ini dirancang khusus untuk mengcover risiko-risiko accidental (kecelakaan) yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan udara. Bahaya-bahaya…
Marine Risks atau Risiko Maritim adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama proses pengangkutan melalui laut. Perlindungan ini dirancang untuk mengatasi berbagai bahaya laut atau Maritime Perils yang mungkin terjadi selama perjalanan laut. Maritime Perils…
Penting untuk memahami tanggung jawab perusahaan ekspedisi dan pelayaran terkait pengiriman barang. Perusahaan-perusahaan ini tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau perils yang terjadi selama perjalanan, seperti terguling, terbalik, atau jatuh saat bongkar/muat. Musibah…