Institute Cargo Clause “B” 1/1/82

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah polis asuransi yang menjamin berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah risiko yang dijamin dan ketentuan yang tercakup dalam polis ini:

  1. Kebakaran atau Peledakan: Asuransi melindungi kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kebakaran atau peledakan.
  2. Kandas, Tenggelam, atau Terbalik: Risiko terkait kecelakaan kapal atau craft, seperti kandas, tenggelam, atau terbalik, juga termasuk dalam jaminan polis.
  3. Tabrakan atau Sentuhan: Asuransi mencakup kerugian atau kerusakan yang timbul akibat tabrakan atau sentuhan antara kapal, alat pengangkut, dan objek lain selain air.
  4. Pembongkaran di Pelabuhan Darurat: Jaminan ini mencakup pembongkaran barang di pelabuhan darurat sebagai akibat dari kecelakaan atau risiko lainnya.
  5. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, atau Petir: Polis melindungi terhadap kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir.
  6. Pengorbanan General Average: Asuransi mencakup kerugian atau pengorbanan yang timbul dalam kasus General Average, serta biaya Salvage Charges.
  7. Masuknya Air: Risiko masuknya air laut, danau, atau sungai ke dalam kapal, alat angkut, peti kemas, atau tempat penimbunan juga dijamin.
  8. Kerugian Keseluruhan (Total Loss): Asuransi menanggung kerugian keseluruhan per-koli, hilang, atau jatuh selama proses bongkar muat dari atau ke kapal atau perahu.
  9. Tabrakan dengan Kedua Pihak Bersalah: Polis juga mengganti kerugian tertanggung atas bagian barang tanggungan dalam kontrak pengangkutan dengan klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah.”

Dalam hal klaim, Tertanggung diharapkan memberitahukan Perusahaan Asuransi segera untuk memulai proses penyelesaian klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku.