Memo Conditions 1- Benefits from other locations

Memo 1 Manfaat dari Lokasi LainJika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau…

Definition of Gross Profit Rate (Rate of gross profit)

Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan Hasil Penjualan Tahunan: Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan Hasil Penjualan Standar: Hasil Penjualan selama…

Definition of indemnity period

Jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.

Turnover Definition

Sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.

Basis for calculating business interruption insurance

Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena Penurunan Hasil Penjualan dan Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah: sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat…

Special Exclusions section 2

Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda…

Section 2 – Business Interruption

Polis asuransi Property All Risks dan Business Interruption Insurance juga memberikan jaminan jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat…

Capital addition

Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin: setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka…

Debris removal (removable of debris)

Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini. Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada…

Other guarantees provided (first loss insurance)

Selain menjamin semua harta benda milik tertanggung yang disebutkan di dalam polis, polis asuransi juga memberikan jaminan tambahan sebagai berikut: Hal-hal yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar Uang…

Basis for settlement of compensation (claim)

Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut: Pemulihan atau penggantian berarti: Jika harta benda hilang atau…

Special Conditions Part I – Coverage Price

Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru…

Special Exclusions for Part I

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis…

Part I Guarantee of Material Damage

Penanggung setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak…

Own Risk

Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  termasuk kondisi…

Pro-rated

Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II dari polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah. Bagian I Jika…

Insurance Period

Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi  secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya,…

Other insurance

PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

Subrogation

Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari…

Arbitration

Jika timbul perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju…

Payment of claims

Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara Tanggungjawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah mmal sesuai dengan…

Claim Procedure

Untuk setiap klaim yang terjadi, perlu diikuti dengan prosedur sebebagai berikut: Jika suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau…

Right to inspection

Wakil Penanggung setiap saat menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai…

Reasonable Prevention Efforts

Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan…

Warranty

Setiap janji terhadap mana polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan…

General Exceptions

Pengecualian umum: perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan…

What if the bank / leasing insures the asset?

Bank/leasing bisa saja mengasuransikan sendiri.  biasanya dilakukan atas asset yang bermasalah (macet). Untuk asset  yang dalam kondisi normal dan lancar sebaiknya pemilik perusahaanlah yang mengasuransikan, karena merekalah yang mempunyai kepentingan paling besar atas keselamatan asset tersebut. Mereka tidak hanya akan…

 General Definition of Property All Risk (PAR) Insurance

General Definition of Property All Risk (PAR) Insurance

Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi Property All Risks (PAR) dan Industrial All Risks (IAR) mengganti kerusakan dan kehilangan atas harta benda yang berada di lokasi tertentu (fixed). PAR biasanya digunakan untuk harta benda berbentuk bangunan seperti hotel, pertokoan,…