Disclaimer
Tulisan ini dibuat untuk membantu masyarakat untuk memahami lebih jauh tantang jaminan polis asuransi Property All Risks dan Industrial All...
Baca SelengkapnyaTulisan ini dibuat untuk membantu masyarakat untuk memahami lebih jauh tantang jaminan polis asuransi Property All Risks dan Industrial All...
Baca SelengkapnyaMemo 1 Manfaat dari Lokasi LainJika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada...
Baca SelengkapnyaTingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan Hasil Penjualan...
Baca SelengkapnyaJangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi...
Baca SelengkapnyaSejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim...
Baca SelengkapnyaBiaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis ini: pajak penjualan dan pembelian pembelian (dikurangi potongan yang diterima)...
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana – jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan...
Baca SelengkapnyaJaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena Penurunan Hasil Penjualan dan Kenaikan Biaya Kerja dan jumlah...
Baca SelengkapnyaPolis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh...
Baca SelengkapnyaPolis asuransi Property All Risks dan Business Interruption Insurance juga memberikan jaminan jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan...
Baca SelengkapnyaAsuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin: setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru...
Baca SelengkapnyaPolis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat...
Baca SelengkapnyaSelain menjamin semua harta benda milik tertanggung yang disebutkan di dalam polis, polis asuransi juga memberikan jaminan tambahan sebagai berikut:...
Baca SelengkapnyaDalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian...
Baca SelengkapnyaMerupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya...
Baca SelengkapnyaPenanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan harta...
Baca SelengkapnyaPenanggung setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam...
Baca SelengkapnyaHarga pertanggungan tidak akan berkurang dengan adanya pembayaran klaim ganti rugi
Baca SelengkapnyaPolis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap...
Baca SelengkapnyaHarga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II dari polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (selain yang berlaku...
Baca SelengkapnyaJangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam...
Baca SelengkapnyaPROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab...
Baca SelengkapnyaTertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta...
Baca SelengkapnyaJika timbul perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (sebaliknya tanggung jawab telah diakui),...
Baca SelengkapnyaPenanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
Baca SelengkapnyaPenanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir...
Baca SelengkapnyaUntuk setiap klaim yang terjadi, perlu diikuti dengan prosedur sebebagai berikut: Jika suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis,...
Baca SelengkapnyaWakil Penanggung setiap saat menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi...
Baca SelengkapnyaTertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua...
Baca SelengkapnyaSetiap janji terhadap mana polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan...
Baca SelengkapnyaPolis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut: Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL...
Baca SelengkapnyaPolis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap...
Baca SelengkapnyaPengecualian umum: perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara...
Baca SelengkapnyaIstilah “All Risks” atau semua resiko, untuk mengetahui apa yang dijamin di alam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS itu...
Baca SelengkapnyaUntuk jenis asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS tariff preminya sudah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan...
Baca SelengkapnyaUntuk asset yang baru selesai, asuransi sebaiknya dimulai sejak serah terima dari kontraktor kepada pemilik. Karena sejak itu tanggung jawab...
Baca SelengkapnyaBank/leasing bisa saja mengasuransikan sendiri. biasanya dilakukan atas asset yang bermasalah (macet). Untuk asset yang dalam kondisi normal dan lancar...
Baca SelengkapnyaJika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika...
Baca SelengkapnyaHampir semua perusahaan asuransi umum bisa menerbitkan polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS. Tapi kapasitas akseptasi (kemampuan menerima) berbeda-beda. Ada...
Baca SelengkapnyaUntuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi asset, broker asuransi yang professional akan melakukan survey ke obyek yang akan...
Baca SelengkapnyaKarena nilai pertanggungan asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS besar, diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus agar tidak terjadi kekecewaan ketika...
Baca SelengkapnyaPROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS jaminannya berbentuk “All risks” sedangkan polis Fire insurance hanya menjamin resiko akibat kebakaran dan lain-lain....
Baca SelengkapnyaPolis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi Property All Risks (PAR) dan Industrial All Risks (IAR) mengganti kerusakan dan kehilangan...
Baca Selengkapnya