Peserta BPJSTK

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja Kepesertaan : Penerima Upah Dapat mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan   Program…

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat   Besar Manfaat Manfaat Pensiun Hari Tua Berupa Uang tunai bulanan…

Jaminan Hari Tua

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya   Program Jaminan Hari Tua (JHT) Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan Kepesertaan : Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada…

Jaminan Kematian

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja   Besar Manfaat Santunan Kematian Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Santunan Berkala…

Jaminan Kecelakaan Kerja

Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh) Santunan Kematian akibat…

Badan Hukum BPJSTK

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi : 1.     JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 2.     JK (Jaminan Kematian) 3.    …

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah kita kenal sebelumnya sebagai alternatif dari asuransi sosial para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan, yang singkatan BPJSTK ini, mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Dulunya BPJS TK dikelola oleh…