Under-priced coverage

Pertanggungan di bawah harga (under insurance). Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.