Asuransi jiwa kredit melibatkan jumlah peserta yang banyak dan nilai jaminan yang tinggi. Diperlukan bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi yang handle untuk bisa mengolah data, bernegosiasi dengan perusahaan asuransi serta menyelesaikan setiap klaim yang terjadi.
Polis asuransi AJK tidak menjamin dan tidak akan mengganti uang pertanggungan jika kematian disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: Bunuh diri. Dihukum mati pengadilan yang berwenang. Terlibat dalam perkelahian dan tidak dalam seseorang yang sedang mempertahankan diri. Kecelakaan segala penerbangan non…
Untuk nilai pertanggungan yang tinggi dan usia calon debitur sudah lanjut diperlukan pemeriksanan kesehatan terlebih dahulu sebelum permohonan asuransinya disetujui, Berikut beberapa persyaratan pemeriksaan kesehatan: Apakah Anda pernah mendapat nasihat medis / pemeriksaan dokter atau pengobatan tradisional (sinshe / tabib…
Manfaat Pertanggungan yang akan dibayarkan kepada Tertanggung yang nilainya mengacu kepada : Tabel Penurunan Uang Pertanggungan, Saldo Pinjaman Mana yang lebih kecil antara Saldo Pinjaman atau Tabel Penurunan Uang Pertanggungan,
Usia Masuk antara 18 – 65 tahun (ulang tahun terakhir) Maksimal Usia Pertanggungan: Usia Masuk + Jangka Pinjaman ≤ 70 th (ulang tahun terakhir)
Produk Asuransi Jiwa kredit kumpulan yang dirancang untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis selaku pemberi pinjaman fasilitas kepada Tertanggung, sehingga apabila Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit ataupun kecelakaan yang terjadi selama periode pertanggungan berlaku maka Penanggung akan membayarkan Uang pertanggungan,…
Ada beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan fitur tambahan, seperti: Memberikan nilai pertanggunan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data/ riwayat kesehatan debitur; dan Membayar dengan presentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi. Semakin besar manfaat yang diberikan, akan semakin tinggi…
Asuransi Jiwa Kredit (AJK) adalah program asuransi hasil kerjasama antara perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi umum/kerugian Produk asuransi jiwa menitikberatkan pertanggungannya pada risiko kematian/tidaknya seseorang, sehingga analisa atas tiap nasabah merupakan hal yang paling penting; sedangkan, Produk asuransi kerugian menitikberatkan…
Selain memberikan jaminan akibat kegagalan debitur seperti yang dijamin dalam polis asuransi kredit, Asuransi Jiwa Kredit memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Dengan begitu, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi…
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena : Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan…
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena: Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan…
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin ada lah kredit yang : Mempunyai sektor ekonomi sama Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
Kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit adalah kredit yang diberikan : Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan…
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit. bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah perjanjian bi-party dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi…
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan…