Institute Cargo Clause “A” 1/1/82

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82 adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko terkait pengangkutan barang. Berikut adalah beberapa poin utama yang tercakup dalam polis ini:

  1. Jaminan Penuh: Asuransi ini mencakup semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali terdapat pengecualian tertentu yang dijelaskan dalam pasal 4, 5, 6, dan 7.
  2. Kerugian General Average dan Salvage Charges: Polis ini melindungi terhadap kerugian yang timbul akibat General Average dan biaya Salvage Charges. Penyelesaian klaim akan disesuaikan atau ditetapkan berdasarkan kontrak pengangkutan dan undang-undang yang berlaku.
  3. Klausula “Tabrakan dimana Kedua Pihak Bersalah”: Asuransi ini juga memberikan penggantian atas kerugian pada tertanggung dalam konteks kontrak pengangkutan dengan menerapkan klausula “Tabrakan dimana Kedua Pihak Bersalah.” Jika pemilik kapal mengajukan klaim dalam konteks ini, Tertanggung setuju untuk memberi tahu Perusahaan Asuransi, yang akan memiliki hak atas biaya mereka sendiri. Tertanggung juga menyetujui untuk membela kepentingannya terkait klaim tersebut.

Dengan demikian, Institute Cargo Clause “A” 1/1/82 memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerugian atau kerusakan barang selama proses pengangkutan, termasuk risiko yang timbul dari kejadian seperti tabrakan atau peristiwa dimana kedua pihak dianggap bersalah. Polis ini dirancang untuk memberikan ketenangan pikiran dan perlindungan maksimal bagi pemilik barang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam pengangkutan tersebut.