Exception 1

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut serta dalam perlombaan, latihan,penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan,karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. melakukan tindak kejahatan, penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis, penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Pemilik, orang yang bekerja pada Pemilik , orang yang sepengetahuan atau seizin Pemilik ,.orang yang tinggal bersama Pemilik , pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Pemilik kendaraan merupakan badan hukum, orang yang berada di bawah pengawasan Pemilik, kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkanolehpabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda