Total Loss Only (TLO) adalah jaminan asuransi pengangkutan barang yang paling sempit dan terbatas. Berikut ini penjelasannya:
- TLO (Total Loss Only) Kondisi polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian Total, yang berarti :
- Musnah atau rusak seluruhnya, tidak berbentuk sama sekali.hilang seluruhnya.
- Hilangnya hak/kepentingan atas barang tersebut.
- Apabila biaya-biaya pemulihan/pengembalian barang yang dipertanggungkan lebih besar dari harga barang tersebut ditempat tujuan, maka kerugian tersebut secara Constructive dapat dikatakan Kerugian Total (Total Loss).
Kondisi Total Loss ini dibagi dalam 2 Jenis, yaitu :
-
-
- Total Loss of the goods
- Total Loss of the goods following Total Loss of the vessel (selain barang yang mengalami Total Loss, Kapal Pengangkut juga harus Total Loss)
- Institute Cargo Clause “C” 1/1/82
- Institute Cargo Clause “B” 1/1/82
- Institute Cargo Clause “A” 1/1/82