Types of insurance conditions for Total Loss Only

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah bentuk jaminan pengangkutan barang yang paling sederhana dan terbatas. Fokus utamanya adalah pada situasi di mana barang yang diasuransikan mengalami kerugian total. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Definisi Total Loss (TLO): Jaminan ini berlaku ketika barang atau objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Musnah atau Rusak Seluruhnya: Barang tersebut tidak dapat dipertahankan atau diperbaiki dan kehilangan bentuknya secara menyeluruh.
  2. Hilang Seluruhnya: Barang tersebut tidak dapat ditemukan atau hilang secara keseluruhan.
  3. Hilangnya Hak/Kepentingan: Pemilik barang kehilangan hak atau kepentingannya atas barang tersebut.

Constructive Total Loss: Jika biaya pemulihan atau pengembalian barang melebihi harga barang di tempat tujuan, maka kerugian tersebut dapat dianggap sebagai Total Loss secara konstruktif.

Jenis Total Loss:

  1. Total Loss of the Goods: Fokus pada kerugian total barang yang diasuransikan.
  2. Total Loss of the Goods following Total Loss of the Vessel: Selain barang yang mengalami Total Loss, kapal pengangkut juga harus mengalami Total Loss untuk mengaktifkan jaminan ini.

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82, “B” 1/1/82, “A” 1/1/82: TLO conditions dapat ditemukan dalam berbagai jenis klausula asuransi kargo laut, seperti “C,” “B,” dan “A,” yang masing-masing menawarkan tingkat perlindungan yang berbeda. Klausula “C” memiliki cakupan paling terbatas, sedangkan “A” memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk risiko pencurian dan kerusakan lainnya.

Jaminan TLO cocok untuk situasi di mana pemilik barang hanya ingin melindungi risiko kerugian total dan tidak memerlukan perlindungan yang luas seperti pada polis asuransi kargo laut dengan klausula yang lebih komprehensif.