Court
Disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaDisepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaDisepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan...
Baca SelengkapnyaDalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa Tertanggung tidak berhak ataspengembalian premi,kecuali dalam hal pembatalan pertanggungan
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa penghentian pertanggungan akan diberlakukan dengan kententuan sebagai berikut: Penanggung dan Tertanggung...
Baca SelengkapnyaDalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah,...
Baca SelengkapnyaHak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12...
Baca SelengkapnyaSetelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi. Setelah...
Baca SelengkapnyaPenanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan...
Baca SelengkapnyaSetelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak...
Baca SelengkapnyaUntuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat...
Baca SelengkapnyaDalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah...
Baca SelengkapnyaPada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika...
Baca SelengkapnyaBiaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan...
Baca SelengkapnyaJika pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yangdijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil...
Baca SelengkapnyaDalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan,Penanggung berhak menentukan pilihannyaatas cara melakukan ganti rugi...
Baca SelengkapnyaKerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. Kerugian Total terjadi jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk penggantian klaim rusak sebagian ketentuannya sebagai berikut: Jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki,...
Baca SelengkapnyaFoto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga...
Baca SelengkapnyaDalam hal Kerugian Total: Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, Dokumen asli, Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen Surat Tanda Nomor Kendaraan,...
Baca SelengkapnyaKerugian Sebagian: Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. Fotocopy Polis,Sertifikat, Lampiran / Endorsemen. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian,...
Baca SelengkapnyaPemilik kendaraan atau Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengungkapkan fakta...
Baca SelengkapnyaDalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan....
Baca SelengkapnyaPada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan,Tertanggung wajib.melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang...
Baca SelengkapnyaPada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan,Tertanggung wajib.melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang...
Baca SelengkapnyaPemilik Kendaraan atau Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan,...
Baca SelengkapnyaApabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh)...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu...
Baca SelengkapnyaPemilik kendaraan atau Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa: Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis,...
Baca SelengkapnyaPemilik Kendaraan sebagai Tertanggung wajib : mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) hanya berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia saja
Baca SelengkapnyaPenjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai...
Baca SelengkapnyaSabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh...
Baca SelengkapnyaTerorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan/atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan,...
Baca SelengkapnyaMakar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan...
Baca SelengkapnyaPerang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara...
Baca SelengkapnyaPerang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi...
Baca SelengkapnyaInvasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
Baca SelengkapnyaKekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan...
Baca SelengkapnyaPemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau...
Baca SelengkapnyaRevolusi adalah gerakan rakyat dengankekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang...
Baca SelengkapnyaPengambilalihan Kekuasaan adalahkeadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu...
Baca SelengkapnyaPembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu...
Baca SelengkapnyaHuru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban...
Baca SelengkapnyaPencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
Baca SelengkapnyaTawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan...
Baca SelengkapnyaPerbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak...
Baca SelengkapnyaPenghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari...
Baca SelengkapnyaPemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja...
Baca SelengkapnyaKerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana...
Baca SelengkapnyaHipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan...
Baca SelengkapnyaPenggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
Baca SelengkapnyaPenggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
Baca SelengkapnyaRisiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
Baca SelengkapnyaHarga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama...
Baca SelengkapnyaPerlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrikdan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.
Baca SelengkapnyaPerlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrikdan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.
Baca SelengkapnyaKelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana KendaraanBermotor mengangkut barang dan/atau penumpang melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pihak yang...
Baca SelengkapnyaPihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang...
Baca SelengkapnyaTabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda laintermasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaKendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan...
Baca SelengkapnyaKerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.
Baca SelengkapnyaPenanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor...
Baca SelengkapnyaTertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban,...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap...
Baca SelengkapnyaSelain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin resiko-resiko sebagai berikut: Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang...
Baca SelengkapnyaPolis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum...
Baca Selengkapnya