fbpx

Court

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk…

Alternative Dispute Resolution Institutions

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihan ini mencerminkan…

Dispute

Dalam situasi di mana terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya terkait penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari polis asuransi, penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang bertanggung jawab atas…

Premium Returns

Dalam konteks Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pengembalian premi menjadi suatu opsi yang terbatas. PSAKBI menetapkan bahwa Tertanggung tidak memiliki hak atas pengembalian premi, kecuali dalam situasi pembatalan pertanggungan. Dengan kata lain, apabila Tertanggung memutuskan untuk membatalkan pertanggungan…

Termination of coverage

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur prosedur pengakhiran pertanggungan dengan ketentuan yang jelas. Berikut adalah aturan terkait pengakhiran pertanggungan menurut PSAKBI: Pengakhiran oleh Penanggung atau Tertanggung: Penanggung atau Tertanggung dapat mengakhiri pertanggungan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis…

Currency for claim reimbursement

Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata…

Loss of compensation rights

Dalam polis asuransi ini, hak Tertanggung atas ganti rugi dapat hilang dengan sendirinya dalam beberapa situasi tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kehilangan hak ganti rugi: Tidak Mengajukan Tuntutan dalam Waktu 12 Bulan: Jika Tertanggung tidak mengajukan tuntutan…

Recovery of insurance costs

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam pemulihan biaya asuransi. Proses ini terutama melibatkan penyesuaian terhadap Harga Pertanggungan, yang dapat berpengaruh pada premi yang harus dibayarkan oleh Tertanggung.…

Payment time for compensation

Pentingnya penyelesaian klaim asuransi terletak pada kejelasan dan ketepatan waktu pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini, Penanggung memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu tertentu setelah tercapai kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus…