Basic Law – English Law

Asuransi ini berada di bawah yurisdiksi hukum dan kebiasaan di Inggris, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum Inggris, namun tetap mengakui keberlakuan hukum di Indonesia.

Pertama-tama, “Basic Law” atau hukum dasar yang mengatur asuransi ini terletak di Inggris. Ini mencakup berbagai undang-undang dan norma-norma yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam asuransi. Selain itu, asuransi ini mengacu pada “English Law” atau hukum Inggris yang lebih spesifik.

Penting untuk dicatat bahwa asuransi ini tetap menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun dasarnya bersumber dari hukum Inggris, prinsip-prinsip ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia yang berlaku. Hal ini menegaskan komitmen untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan norma-norma setempat.

Selain itu, ada ketentuan yang memberi tahu Tertanggung tentang tanggung jawab mereka terhadap pemberitahuan klaim. Jika Tertanggung mengetahui terjadi sesuatu yang dapat mengakibatkan klaim di bawah polis ini, mereka perlu segera memberitahukan Perusahaan Asuransi. Hak-hak yang terkait dengan kejadian tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan polis asuransi.

Dengan demikian, meskipun asuransi ini berdasarkan hukum Inggris, adaptasinya mempertimbangkan dan menghormati kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Ini menciptakan landasan yang kokoh untuk menanggapi berbagai kejadian dan memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat.