Glosari

Fire Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Perbuatan jahat (malicious act) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Terhubung dengan kami

Tanya Omar Sekarang Juga!

Hubungi Omar di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.