Collission Liability

Dalam polis asuransi, kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal dijamin dalam kondisi polis sesuai dengan ICC 1/1/82, termasuk kondisi ICC “A,” “B,” dan “C”. Clause 3 polis ini menyatakan bahwa asuransi ini melibatkan penggantian kerugian atas bagian barang tanggungan yang tercantum dalam kontrak pengangkutan, khususnya pada situasi “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah.”

Dalam hal munculnya klaim oleh pemilik kapal, Tertanggung wajib memberitahukan Perusahaan Asuransi. Pada saat itu, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menangani biaya mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung terkait klaim tersebut. Dengan kata lain, ketika terjadi kejadian tabrakan kapal, polis ini memberikan perlindungan kepada Tertanggung, termasuk penggantian atas kerugian yang mungkin terjadi pada barang tanggungan dalam kontrak pengangkutan.

Klausula ini mencerminkan komitmen Perusahaan Asuransi untuk melibatkan diri dalam penyelesaian klaim dan memberikan dukungan kepada Tertanggung. Hal ini memberikan kepastian bahwa dalam situasi tabrakan kapal, Tertanggung dapat mengandalkan perlindungan asuransi untuk mengatasi kerugian yang timbul dan melibatkan perusahaan asuransi dalam proses penyelesaian klaim.