Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pemeliharaan/Retensi?
Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam kontrak Induk. Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau kekurangan maka Penjamin / Surety akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Kontraktor / Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Berapa besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan?
Besarnya nilai jaminan adalah berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Kontraktor / Pelaksana telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
Apa Definisi dari Maintenance Bond?
Maintenance Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Penerima Jaminan/Obligee setinggi-tingginya sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat jaminan kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan Terjamin/Principal sesuai dengan Kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah berupa surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Jaminan Pemeliharaan ini biasanya berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pemeliharaan ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Perbedaan Retensi dan Jaminan Pemeliharaan
Bagaimana cara menghindari kekecawaan untuk transaksi Jaminan Pemeliharaan?
Karena fungsi Jaminan Pemeliharansangat penting di dalam sebuah transaksi pekerjaan konstruksi dimana jika Jaminan Pemeliharaan yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan Jaminan Pemeliharaan. Ketika Anda membutuhkan Jaminan Pemeliharaan hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan Jaminan Pemeliharaan dan bank garansi akan tetapi perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini. di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonyo jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?