fbpx

What should be done when it is not in accordance with what was promised?

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  2. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  3. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.