Surety Bond & Bank Guarantee

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  2. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  3. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Terhubung dengan kami

Mari Diskusikan Kebutuhan Risiko Anda

Hubungi Omar untuk mendiskusikan kebutuhan asuransi dan solusi pengelolaan risiko Anda melalui halo@lngrisk.co.id atau WhatsApp.