Glosari

Surety Bond & Bank Guarantee

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  2. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  3. Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.