Motor Vehicle Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor, kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

Terhubung dengan kami

Mari Diskusikan Kebutuhan Risiko Anda

Hubungi Omar untuk mendiskusikan kebutuhan asuransi dan solusi pengelolaan risiko Anda melalui halo@lngrisk.co.id atau WhatsApp.