Changes in Risk

Tertanggung wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

  1. Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
  2. Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
  3. Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;
  4. Terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan
  5. Sehubungan dengan perubahan risiko, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau .menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi