Collission Liability

Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss.

Keterangan :

  • TOTAL LOSS

Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali. Pengertian Total Loss ini dibagi dalam 2 (dua) yaitu :

    • Actual Total Loss

Apabila kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian tersebut 100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.

    • Contructive Total Loss

Apabila biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada, maka secara konstruktif keru-gian tersebut dikatakan Kerugian Total. Harga barang dipasaran berarti Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan Constructive Total Loss dalam hal kerugian/kerusakan barang yang diderita ditambah dengan biaya penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada.

  • PARTIAL LOSS

Adalah kerugian sebagian atau kerugian/kerusakan yang timbul lebih kecil dari pada Nilai barang tersebut. Klaim Partial Loss ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

    • Particular Average (Kerugian khusus sebagian)adalah kerugian/kerusakan sebagian atas barang-barang yang disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin dalam polis (accidental caused), yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh pihak yang ada atau terlibat dalam pengangkutan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan adalah Pemilik kapal (Owner of the vessel) dan Pemilik Uang tambang (Freight forwarder). Pemilik Cargo Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan Pemilik kapal saja atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai kepentingan dalam uang tambang (Freight). Particular Average dibagi dalam 2 jenis, yaitu Kekurangan (Shortage). Dalam hal ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan tersebut. Kedua, Kerusakan (Damage) Penyelesaian kerugian ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan engganti ilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut. Memperbaiki barang yang rusak tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula. Pengeluaran-pengeluaran biaya yang dilakukan oleh tertanggung untuk menyela-matkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar (Particular Charges) adakalanya dimasukkan juga sebagai bagian dari particular Average) Particular Charges yang dapat dianggap sebagai bagian dari Particular Average hanyalah pengeluaran-pengeluaran yang secara wajar dilakukan oleh Tertang-gung atau wakilnya, dan tidak termasuk pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang memberikan bantuannya atas dasar kontrak. Misal : kapal kandas, untuk melepaskan kapal dari kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal tersebut, biaya ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General Average.
    • General Average (Kerugian Umum)

Kerugian Umum (General Average) adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai kepentingan dalam pengangkutan tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama antara Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut. General Average dibagi dalam dua jenis, yaitu, Pengorbanan (Sacrifice). Apabila bagian dari kapal atau sebagian dari cargo/barang sengaja dirusak atau dikorbankan untuk kepentingan penyelamatan yang lain. Contoh : membuang barang/cargo kelaut (Jettison). Barang-barang yang rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal sengaja merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan kerusakan mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas dan sebagainya. Biaya-biaya yang dikeluarkan (Expenditure) Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelamatan. Contoh biaya bongkar/muat barang karena kapal kandas, ongkos sewa gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak, ongkos menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya dan sebagainya. Tidak semua pengorbanan (Sacrifice) dan biaya-biaya (Expenditure) yang dilaku-kan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal, yang dapat dibebankan dan dikontri-busikan oleh kepentingan lain hanyalah kerugian yang dikeluarkan sebagai akibat tindakan dalam General Average. Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD. Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai Kerugian Umum (General Average): Harus ada bahaya dan bahaya tersebut mengancam keselamatan semua pihak Harus ada pengorbanan yang sengaja dilakukan Pengorbanan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pihak Pengorbanan yang dilakukan harus wajar dan dapat dipertanggung- jawabkan. Usaha penyelamatan yang dilakukan dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil. Kerugian yang terjadi haruslah sebagai akibat langsung dari tindakan General Average

    • Kontribusi General Average

Pada dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya tindakan General Average wajib membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average termaksud, pihak-pihak tersebut adalah : Pemilik kapal, Pemilik barang/cargo yang ada diatas kapal pada saat kejadian, Uang tambang (Freight) yang akan diterima Sedangkan kepentingan yang tidak turut membayar kontribusi antara lain, Benda-benda pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan, Barang-barang milik pribadi dari anak buah kapal (crew), Barang-barang milik pribadi dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading. Jiwa manusia Contoh : Kapal A kandas, akibat dari kekandasannya kapal tersebut mengalami kerusakan pada lambung kapal, dan sebagian barang didalam palka terendam air. Untuk menyelamatkan Kapal berikut cargonya, maka sebagian dari cargo tersebut dibuang kelaut (Jettison). Maka : Kerusakan lambung kapal, Particular Average Kerugian cargo yang basah, Particular Average Kerugian cargo yang dibuang kelaut (Jettison General Average sepanjang masih dapat diakui (kerugian yang wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan), sedangkan kerugian yang melebihi tetap masuk kedalam Particular Average