Sudah sejak lama menjadi cita-cita yang kuat dari seluruh umat beragama Islam untuk bisa melakukan semua aspek kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Termasuk juga dalam urusan asuransi guna memberikan perlindungan keuangan atas harta, diri dan keluarganya. Tapi sayangnyapada saat itu
Setiap tahun, banyak sekali lelang/tender yang ditawarkan oleh Pemerintah dimana tender tersebut bisa bernilai ratusan bahkan milyaran rupiah. Sangat menarik tentunya untuk para pelaku bisnis di Indonesia ini. Tapi dengan adanya lelang/tender, tentunya kompetisi yang dihadapi juga tidaklah mudah. Untuk
Dilansir dari Koran Bisnis Indonesia tanggal 15 Februari 2019 “Mereka baru sadar setelah gempa, agunan yang ada di bank tanpa asuransi [proteksi atas risiko gempa].” Cerita itu datang dari Dadang Sukresna, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di sela-sela
Bencana gempa dan tsunami kembali mengguncang Indonesia. Pada tanggal 29 September 2018 melanda kota Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah. Ribuan orang meninggal dunia, ribuan pula yang mengalami cidera dan cacat. Puluhan ribu rumah hancur. Demikian juga kantor, toko, gudang,
Saat ini sedang terjadi polemik antara perusahaan asuransi umum dengan perusahaan asuransi penjaminan sehubungan dengan akan diberlakukannnya undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang penjaminan mulai tanggal 1 Januari 2019. Undang-undang ini ada yang mengartikan bahwa yang berhak menjalankan binis penjaminan
Cash flow adalah darahnya perusahaan. Semakin lancar, semakin sehat. Kontraktor yang bijak, pandai menjaga cashflow agar tetap aman. Salah satunya dengan mengurangi dana yang tertahan di bank untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Misalnya, dana untuk penerbitan jaminan