Dispute
- Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polisini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
- Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka ketidak sepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Ingin bertanya ke Call Center L&G Risk?
Coba langkah-langkah selanjutnya berikut:
Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan ke rekan-rekan anda,
Saat ini Juga