Definition of Prevention
Pencegahan (preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
Pencegahan (preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
Ada pertanyaan? Dengan senang hati akan kami jawab!
Alamat kantor:
© 2024, L&G Risk – Broker Asuransi Indonesia.
All Rights Reserved by PT. Liberty & General Insurance Broker