Policy exclusions

Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah : Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang. Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang…

What can lead to lawsuits from third parties?

Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum? Negligence (kelalaian) Nuisance (gangguan) Trespass (pelanggaran hak milik orang lain) Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan) Strict Liability Vicarious…

Who is the third party?

Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu: Pihak Pertama Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis) Penanggung (Pihak penjamin) Pihak Ketiga Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua

Professional Liability Insurance

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya. Proses terjadinya suatu klaim…

Employer’s Liability

Asuransi Employer’s Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan. Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan dalam penyediaan sarana untuk keselamatan…

Product Liability

Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.

Public Liability Insurance

Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam Premises Perusahaan Tertanggung. Oleh karena Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan…

Classification of Public Liability Insurance

Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut : Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance) Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang…

How to get the best Third Party Liability Insurance policy?

Asuransi Third Party Liability adalah asuransi khusus. Tidak semua perusahaan asuransi bisa menjamin resiko ini. Produk ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dan tanggung jawab. Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Third Party Liability atau Tanggung Gugat…

Who needs a Third Party Liability insurance?

Hampir semua perusahaan, organisasi, lembaga swasta dan pemerintahan memerlukan jaminan Third Party Liability antara lain sebagari berikut: Perusahaan Manufaktur : Barang konsumsi : makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng, dan sejenisnya Tekstil dan industri penunjangnya…

Why does your company need a Liability Insurance?

Risiko tak terduga dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, hal tersebut dapat mengakibatkan cidera ataupun kerugian material bagi Anda dan konsumen Anda. Setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat…

Definition of Public Liability insurance

Asuransi Tanggung Jawab Hukum (Public Liability Insurance) adalah suatu pertanggungan dimana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga) akibat adanya kelalaian dan kesalahan yg dilakukan oleh…