Court

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia

Alternative Dispute Resolution Institutions

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Dispute

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggungsebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian…

premium refund

Pengembalian (premium refund). Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam kententuan polis

Termination of Insurance

Penghentian Pertangguan (termination of insurance). Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang…

Currency

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Loss of compensation right

Hilangnya hak ganti rugi (forfeiture of right to indemnification). Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila .tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 28of 32(5.1.3.);20.1.2.tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian…

Reinstatement of Sum Insured

Pemulihan harga pertanggungan (Reinstatement of sum insured). Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakantersebut.Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang…

Compensation Payment / indemnification

Pembayaran ganti rugi (indemnification). Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Deductible

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

Subrogation

Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa…

Other coverage

Pertanggungan lain (other insurance). Pada waktu pertanggungan dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan…

Costs are reimbursed

Biaya yang diganti (reimbursement).Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan mendapat ganti rugi dari…

Under-priced coverage

Pertanggungan di bawah harga (under insurance). Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat…

How to settle and determine compensation

Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi (assessment and settlement of claim).Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannyauntuk melakukan ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai; perbaikan kerusakan, di mana…

Determination of prices in terms of losses

Penentuan harga dalam hal kerugian (assessment of value in the event of claim). Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba..Barang-barang, bahan-bahan…

Incorrect Report

Laporan tidak benar (fraudulant report) Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis asuransi tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada…

Claims for compensation

Tuntutan ganti rugi (claim procedures) Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan, Tertanggung wajib.mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung; menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala…

Leftover goods

Sisa barang (salvage) dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

Liability of the Insured in the event of loss or damage

Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah…

Moving and Moving Hands

Pertanggungan tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam…

Changes in Risk

Tertanggung wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila : Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; Terjadi perubahan…

Premium Payment

Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar…

Obligation to reveal facts

Tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan…

Definition of Sabotage

Sabotase (sabotage) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

Definition of Terrorism

Terorisme (terorrism) adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi…

Definition of Makar

Makar (subversive acts) adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorismeatau Sabotaseatau kekerasan.

Definition of War and Hostility

Perang dan Permusuhan (war and hostilities) adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

Definition of Civil War

Perang Saudara (civil war) adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

Definition of Invasion

Invasi (invasion) adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap

Definition of Military Power

Kekuatan Militer (military power) adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Definition of Rebellion

Pemberontakan (rebellion) adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sahde jure…

Definition of revolution

Revolusi dalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan

Definition of Power Takeover

Pengambilalihan kekuasan (usurped power) adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri

Definition of People’s Awakening

Pembangkitan rakyat (insurranction/popular rising) adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara…

Civil Commotion Definition

Huru-hara (civil commotions) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa…

Definition of Prevention

Pencegahan (preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

Definition Malicious Acts

Perbuatan jahat (malicious act) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau…

Definition of Work Obstacles

Penghalangan bekerja (locked-out workers) adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang…

Strike Definition

Pemogokan (strikes) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerjasebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa…

Definition of Riots

Kerusuhan (riots) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu…

Excluded assets and interests

Selain resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut: Menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau…

Exception

Pengecualian polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu…

Risks guaranteed by PSAKI

Setiap polis asuransi mempunyai batasan dalam menjamin resiko. Meskipun adalah istilah “All risks” akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko yang…

 Indonesian fire insurance standard policy

Indonesian fire insurance standard policy

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar…