Insurance claim process

Ketika terjadi kecelakaan terhadap cargo yang diangkut, langkah pertama yang harus diambil adalah memberikan laporan kepada broker asuransi sesegera mungkin, tanpa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Proses tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) membutuhkan pemenuhan dua persyaratan utama:

  1. Kerugian Terjamin dalam Kondisi Polis:
    • Untuk dapat diklaim, kerugian harus sesuai dengan terms dan kondisi polis. Artinya, penyebab kerugian tersebut harus merupakan akibat dari risiko-risiko yang dijamin oleh polis. Sebaliknya, jika penyebab kerugian termasuk dalam pengecualian polis (clause 4, 5, 6, & 7 dalam ICC 1/1/82), klaim tersebut tidak akan dijamin oleh polis atau dapat ditolak.
  2. Kerugian Terjadi dalam Jangka Waktu Pertanggungan:
    • Kerugian atau kerusakan harus terjadi selama masa berlakunya pertanggungan. Oleh karena itu, perlu diketahui tanggal terjadinya kerugian (date of loss) apakah masih berada dalam masa pertanggungan. Dalam Asuransi Pengangkutan Laut, masa berlakunya pertanggungan diatur oleh ketentuan Duration Clause dalam clause 8 & 9 dari ICC 1/1/82.
    • “Duration Clause” dalam ICC 1/1/82 menjelaskan bahwa masa pertanggungan dimulai sejak barang diangkat untuk diangkut dari gudang pengirim atau tempat yang disebutkan dalam polis. Proses pertanggungan berlangsung hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, diturunkan, dan diserahkan ke salah satu gudang yang ditentukan dalam polis, seperti Gudang Alokasi, Gudang Distribusi, atau Gudang lain yang diindikasikan oleh Tertanggung. Batas waktu untuk proses ini adalah 60 hari setelah pembongkaran terakhir di pelabuhan tujuan (Port of Discharge).

Memahami persyaratan ini membantu pemegang polis dan pihak terlibat dalam klaim untuk memastikan bahwa kerugian atau kerusakan yang terjadi sesuai dengan ketentuan polis, sehingga proses klaim dapat berjalan lancar dan ganti rugi dapat diberikan dengan tepat.