Excluded assets and interests

Selain resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut:

  1. Menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
  2. Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  3. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi
  4. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya
  5. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
  6. Barang antik atau barang seni;
  7. Segala macam naskah, rencana, gambar ataudesain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
  8. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
  9. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
  10. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
  11. Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
  12. Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.