Risks guaranteed by PSAKI

Setiap polis asuransi mempunyai batasan dalam menjamin resiko. Meskipun adalah istilah “All risks” akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko yang tertulis di dalam polis.

  1. Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis
  2. Akibat menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
  3. Hubungan arus pendek (korsleting)
  4. Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis
  5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran
  6. Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaranpada benda-benda dimaksud.
  7. Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap
  8. Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan