Glosari

Surety Bond & Bank Guarantee

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Surety Bond dan Bank Garansi bukan hanya selembar kertas sebagai pemenuhi persyaratan kontrak. Ia mempunyai nilai uang sebesar yang tercantum di dalamnya. Uang itu harus tersedia pada saat dicairkan. Broker asuransi bertanggung jawab atas hal ini. Broker asuransi juga melindungin dirinya dengan asuransi Professional Indemnity (PI). Sebagai perusahaan yang terdaftar di OJK, broker asuransi resmi juga diawasi secara ketat, sehingga kemungkinan kegagalan pembayaran karena faktor ketidak professionalan dan moral hazard sangat kecil. Tapi jika surety bond dan bank garansi diurus oleh perusahaan yang tidak mendapat izin dari OJK, resikonya menjadi tanggung jawab kontraktor sendiri. Ada pula potensi diterbitkannya dokumen “bodong” atau palsu.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.