Institute Cargo Clause “C” 1/1/82

Klausula yang umum digunakan dalam asuransi pengangkutan laut, atau dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, adalah Institute Cargo Clause. Klausula ini bersifat internasional dan juga sering digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Terdapat tiga jenis Klausula Cargo, yaitu Institute Cargo Clause “C” 1/1/82, Institute Cargo Clause “B” 1/1/82, dan Institute Cargo Clause “A” 1/1/82. Masing-masing jenis klausula ini memiliki perbedaan pada Pasal I yang mengatur Risiko yang dijamin, sementara pasal-pasal lainnya tetap sama.

Institute Cargo Clause “C” 1/1/82 mencakup risiko kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh sejumlah peristiwa tertentu. Ini biasanya memberikan perlindungan yang lebih terbatas.

Institute Cargo Clause “B” 1/1/82 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan klausula “C”. Klausula ini mencakup risiko kebakaran atau peledakan, kecelakaan kapal, dan sejumlah peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan barang.

Institute Cargo Clause “A” 1/1/82 adalah jenis klausula dengan cakupan paling luas. Selain mencakup semua risiko yang dijamin oleh klausula “B”, klausula ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko tambahan, seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan yang disebabkan oleh berbagai peristiwa lainnya.

Meskipun terdapat perbedaan pada Pasal I, klausula-klausula ini memiliki pasal-pasal lain yang sama. Dengan menggunakan klausula ini, pemilik barang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam pengangkutan laut dapat memilih tingkat perlindungan yang sesuai dengan risiko yang mereka hadapi. Hal ini memberikan fleksibilitas dan penyesuaian yang dibutuhkan dalam asuransi pengangkutan laut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pengangkutan.