Adalah klausula yang lazim dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International, termasuk Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam setiap penutupan Asuransi Pengangkutan melalui laut. Klausula ini terdiri dari 3(tiga) jenis, yaitu :
Klausula ini terdiri dari 19 pasal, perbedaan antara klausula “A”; “B” dan “C” hanya terletak pada Pasal I mengenai Risiko yang dijamin, sedangkan pasal-pasal yang lain sama.