Kapanpun Suatu Uang Pertanggungan dinyatakan tunduk pada kondisi rata-rata khusus, maka, jika uang pertanggungan tersebut berada pada saat terjadi kebakaran atau pada saat dimulainya kerusakan atau kerusakan pada properti
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis
Disepakati bahwa Asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan dari atau sehubungan dengan penggunaan berbahaya yang sebenarnya atau terancam dari bahan biologis atau kimia patogen atau beracun…
Kondisi dan jaminan dari Polis ini berlaku secara individual untuk setiap risiko yang diasuransikan dan tidak secara kolektif untuk mereka. Dengan demikian, pelanggaran dalam kondisi atau jaminan apa pun harus menghindari bagian hanya sehubungan dengan semua risiko yang diterapkan pelanggaran…
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa baik Penanggung dan Tertanggung berhak untuk membatalkan asuransi ini setiap saat tanpa alasan yang diberikan. Namun pembatalan tersebut hanya akan berlaku efektif setelah berakhirnya 30 (tiga puluh) hari
Terlepas dari ketentuan Polis sehubungan dengan hukum dan yurisdiksi yang berlaku, setiap perselisihan antara Tertanggung dan Penjamin Emisi yang berkaitan dengan Polis ini atau klaim (termasuk namun tidak terbatas pada hal tersebut, interpretasi dari ketentuan Polis) akan diatur oleh dan…
Jika klaim agregat untuk satu kerugian tidak melebihi lima persen (5%) dari nilai pertanggungan dengan barang atau barang yang terkena dampak (mana saja yang lebih kecil) tidak ada inventaris khusus atau penilaian atas harta benda yang tidak rusak yang diperlukan.
Asuransi ini diperpanjang untuk menutupi biaya dan pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh Tertanggung setelah kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan untuk mengekstrak dan mengumpulkan informasi yang diperlukan oleh perusahaan dari catatan tertanggung sendiri untuk tujuan atau menyiapkan klaim…
Tertanggung harus, setelah mengetahui kerugian atau kerugian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan polis ini, segera memberi tahu perusahaan asuransi, secara tertulis. Jika potensi kerugian menjadi Rp. ………. atau lebih besar pemberitahuan tersebut harus melalui teleks.