Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Cover For Existing / Surrounding Property

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Pekerjaan proyek renovasi, perubahan, perluasan atau penambahan pada bangunan, ada potensi keraguan di antara pembangun, pemilik, dan perusahaan asuransi mengenai persyaratan dan tanggung jawab untuk mengasuransikan struktur yang sudah ada, apakah ia merupakan bagian dari kontrak atau bukan bagian dari kontrak.
  2. Struktur pada umumnya didefinisikan oleh polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) sebagai segala sesuatu yang ada di lokasi proyek sebelum dimulainya kontrak, termasuk gudang, garasi, kolam renang, dll.
  3. Persoalan timbul karena proyek mungkin akan melakukan pekerjaan konstruksi pada dinding yang sudah ada sebelumnya. Misalnya dengan adanya pekerjaan yang pengupasan penutup plester, mungkin pembaruan beberapa bingkai kayu dan penggantian dengan kayu baru, plester, finishing dan pengecatan dll.
  4. Solusi terbaik adalah dengan menghilangkan perbedaan interpretasi dengan mengasuransikan setiap struktur yang ada secara khusus berdasarkan polis asuransi CAR/EAR. Meskipun hal ini memerlukan premi tambahan. Banyak pembeli polis yang tidak mengetahui hal ini
  5. Untuk memastikan batas tanggung jawab dari proyek baru dengan existing property, periksa kontrak Anda dengan seksama. Dari sana akan terlihat batas dan tanggung jawab dari masing-masing, apakah kerusakan terhadap existing property menjadi tanggung dari proyek baru atau proyek lama. Jika itu menjadi tanggung jawab dari proyek baru maka pastikan Anda telah memasukkan biaya asuransi ini ke dalam anggaran proyek Anda.
  6. Dalam setiap kasus, ambil bukti fotografis dari struktur yang ada, terutama dengan mencatat setiap cacat yang ada. Bergantung pada luasnya pekerjaan yang diusulkan, atau keadaan
  7. Solusi terbaik untuk memastikan seluruh bangunan yang ada di dalam proyek atau berada di sekitar proyek adalah dengan menambahkan klausula Existing Property. Penambahan ini memerlukan informasi dan penjelasan tambahan karena hal ini dapat meningkatkan potensi resiko. Pada umumnya perusahaan asuransi membatasi jaminan yang diberikan antara lain kerusakan akibat getaran, tanah longsung dan penurunan permukaan tanah. Jika potensi resiko terlalu besar pihak asuransi akan menaikan tariff premi atau bahkan tidak mau menjamin samasekali.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Cover for Existing / Surrounding Property Clause untuk memastikan bahwa polis asuransi juga mengganti kerusakan atas bangunan atau asset dan property yang sudah ada sebelumnya dengan catatan kerusakan tersebut disebabkan akibat dari kegiatan proyek bukan oleh karena kebakaran.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!