Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Fines, Penalties And Punitive Exemplary Damages Exclusion

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Denda dan Hukuman berarti denda dan hukuman yang bersifat perdata, ketat atau administratif dan yang dapat diasuransikan dalam yurisdiksi di mana Klaim yang menimbulkannya ditentukan. Denda dan Denda tidak termasuk Kewajiban Pajak dan / atau Kewajiban asuransi.
  2. Denda dan Hukuman berarti setiap denda dan hukuman yang dijatuhkan sebelum, pada atau setelah Tanggal Penutupan pada Perusahaan atau Anak Perusahaan oleh Otoritas Pemerintah mana pun sehubungan dengan pelanggaran Hukum (selain Hukum Lingkungan) oleh Penjual, Perusahaan, Anak Perusahaan atau setiap pihak ketiga yang bertindak atas nama mereka, terjadi pada atau sebelum Tanggal Penutupan.
  3. Alasan paling umum yang diberikan untuk keyakinan ini adalah bahwa ganti rugi atau ganti rugi selalu tidak dapat diasuransikan sebagai masalah hukum — kebijakan publik tidak mengizinkan pembayaran ganti rugi semacam itu. Beberapa juga akan menegaskan bahwa kebijakan CGL tidak memberikan perlindungan untuk ganti rugi, baik karena kebijakan CGL secara otomatis menyertakan pengecualian atau karena… yah, itu tidak mencakup ganti rugi.
  4. Kerusakan Punitive Defined
  5. Menurut Black’s Law Dictionary (edisi ke-8), hukuman ganti rugi dinilai untuk menghukum pelaku kesalahan atau memberi contoh kepada orang lain. Secara umum, tujuan pemberian ganti rugi atau ganti rugi yang patut diteladani, yang dikenakan selain sejumlah kompensasi kepada pihak yang dirugikan atas kerugian yang sebenarnya, adalah untuk menghukum dan mencegah perilaku yang patut dicela.
  6. Saat Dipaksakan

Sifat perilaku yang memungkinkan juri untuk menghukum atau menjadikan terdakwa sebagai contoh sangat bervariasi. Di salah satu ujung spektrum adalah pandangan bahwa ganti rugi diberikan untuk menghukum tindakan yang sama dengan perilaku kriminal.

  1. Kerusakan teladan atau hukuman… diizinkan untuk dilakukan bila kesalahan yang dilakukan termasuk dalam karakter kriminal, meskipun tidak dapat dihukum sebagai pelanggaran terhadap negara, atau terdiri dari kesalahan yang diperburuk atau tindakan melanggar hukum.
  2. Sedikit lebih jauh di sepanjang spektrum ini adalah pandangan bahwa ganti rugi adalah tepat di mana perilaku terdakwa merupakan kesalahan yang disengaja atau disengaja.
  3. Kerusakan semacam itu diperbolehkan, setelah diberikan ganti rugi, dalam kasus kelalaian saat telah terjadi beberapa kesalahan yang disengaja….
  4. Masalah “Kebijakan Publik”
  5. Baik melalui undang-undang atau hukum kasus, sebagian besar negara bagian telah membahas masalah jaminan ganti rugi — yaitu, memutuskan apakah itu bertentangan dengan kebijakan publik yang mengizinkan asuransi membayar ganti rugi. Tetapi jawabannya di sini seringkali rumit. Apa yang dianggap sebagai kebijakan publik yang tepat adalah pertanyaan yang paling sulit. Kesimpulan seperti itu membutuhkan keseimbangan kepentingan dan terus berkembang. Kata “ya” atau “tidak” yang sederhana biasanya tidak muncul.
  6. Larangan Asuransi Kerusakan Penghukuman
  7. Larangan jaminan ganti rugi berdasarkan kebijakan publik biasanya bergantung pada jawaban atas satu pertanyaan utama: apakah tujuan hukuman dan pencegahan dikalahkan dengan mengizinkan asuransi untuk membayar kerusakan tersebut. Mengapa hukuman ganti rugi mungkin bertentangan dengan kebijakan publik dijelaskan dengan baik dalam kasus penting.
  8. Ketika seseorang dapat mengasuransikan dirinya dari hukuman, dia mendapatkan kebebasan melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan penetapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Tidak diperdebatkan bahwa asuransi denda atau hukuman pidana akan dibatalkan karena melanggar kebijakan publik. Kebijakan publik yang sama harus membatalkan kontrak asuransi apapun terhadap hukuman perdata yang mewakili ganti rugi.
  9. Ganti rugi diberikan untuk hukuman dan pencegahan tampaknya mengharuskan ganti rugi pada akhirnya berada … pada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Jika orang tersebut diizinkan untuk memindahkan beban ke perusahaan asuransi, ganti rugi tidak akan berguna.
  10. Faktanya, tentu saja, dan mengingat sejauh mana masyarakat diasuransikan, beban pada akhirnya akan menjadi beban bukan pada perusahaan asuransi tetapi pada publik, karena pertambahan kewajiban kepada perusahaan asuransi akan diteruskan ke premi. pembayar. Masyarakat kemudian akan menghukum dirinya sendiri atas kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Fines, Penalties and Punitive Exemplary Damages Exclusion menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk penalty, denda, biaya tanggung jawab lainnya yang harus ditanggung oleh tertanggung sesuai dengan keputusan pengadilan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!