Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Insured’s Consultant (Including Board of Directors of Principals or owner’s representation) Clause.

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Dalam suatu proyek konstruksi ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian proyek tersebut. Pihak-pihak ini dapat berasal dari sektor publik atau swasta. Pihak kunci adalah pemilik / klien, arsitek / insinyur dan kontraktor. Di antara pihak-pihak tersebut terdapat perjanjian bisnis berupa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan dalam proyek, seperti: desain, rekayasa, konstruksi, manajemen, dan pemeliharaan.
  2. Sebuah proyek konstruksi siap untuk dilaksanakan setelah klien / pemilik mengumpulkan dana yang dibutuhkan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari otoritas terkait. Setelah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas untuk membangun proyek, pemilik proyek klien mendekati kontraktor atau arsitek untuk menyelesaikan proyek.
  3. Dalam proyek berukuran sedang hingga besar klien dapat melaksanakan pekerjaan dengan mempekerjakan tenaga kerja secara langsung, mempercayakan sebagian pekerjaan tertentu kepada kontraktor dan melaksanakan pekerjaan yang tersisa secara langsung (kontrak utama) atau mempercayakan seluruh pekerjaan kepada umum kontraktor (kontrak turnkey).
  4. Dalam kontrak utama, klien mengontrak seorang arsitek yang bertanggung jawab atas desain proyek dan kontraktor umum yang bertanggung jawab atas pembangunan, yang menghasilkan dua kontrak terpisah: kontrak klien-arsitek dan kontrak klien-kontraktor. Tunduk pada keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan, arsitek dapat bertindak sebagai perwakilan Dalam kontrak siap pakai, kontraktor umum bertanggung jawab atas desain dan konstruksi proyek; ada satu kontrak antara kedua pihak: kontrak klien-kontraktor.
  5. Kontrak klien-kontraktor mempertahankan hubungan kontraktual antara kedua pihak dalam kontrak utama dan kontrak turnkey. Secara teori, turnkey contractor bertanggung jawab atas pekerjaan kontraktor utama dan konsultan (arsitek / engineer) dalam suatu proyek, dengan kata lain turnkey contractor juga bertindak sebagai kontraktor utama. Penting untuk mempertimbangkan potensi perubahan dalam hubungan kontrak ini, penting untuk mempertimbangkan gagasan bahwa kontraktor utama juga dapat bertindak sebagai kontraktor siap pakai dalam proyek.
  6. Di dalam perjanjian kontrak, antara pemilik proyek dengan kontraktor utama berada dalam satu pihak (first party). Di luar hal tersebut sebagai pihak ketiga (third party). Yang termasuk ke dalam third party adalah pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan pemilik dan kontraktor seperti tetangga yang berada di sekitar proyek. Tamu, orang yang sedang lewat, consultan dan lain-lain
  7. Pihak kedua adalah perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi tanggung jawab terhadap ketiga maka pihak yang terlibat adalah pihak pertama yaitu tertunggung (pemilik, kontraktor, subkontraktor, consultan). Pihak kedua adalah perusahaan asuransi dan pihak ketiga adalah semua pihak yang tidak termasuk ke dalam kelompok pihak pertama dan kedua.
  8. Tanggung jawab yang sama sebagai tim proyek, serta:
    • Membantu PM dalam memberikan kepemimpinan untuk, dan mengelola kinerja tim kegiatan proyek
    • Secara aktif mendorong dukungan dari pemangku kepentingan proyek

 


CATATAN KHUSUS

Di dalam klausul Insured’s Consultant (Including Board of Directors of Principals or owner’s representation) Clause ini dinyatakan bahwa konsultan dewan direksi dari pihak owner serta perwakilan dari pihak owner dianggap sebagai pihak ketiga. Padahal mereka itu berstatus pihak pertama.

Manfaat dari klausul ini adalah untuk melindungi mereka anggota dewan direksi dan konsultan dari pemilik ketika datang ke proyek untuk melakukan kunjungan inspeksi atau kunjungan secara berkala. Jika mereka mengalami kecelakaan selama berada di lokasi proyek maka mereka berhak mengklaim ke polis asuransi ENGINEERING RISKS  atas cidera, sakit, meninggal dan kerusakan barang milik mereka yang disebabkan oleh aktifitas proyek. Hal itu memungkinkan karena mereka dalam status pihak ketiga sesuai dengan endorsement ini.

Pertimbangan perluasan jaminan ini diberikan oleh pihak asuransi karena dewan direksi dan konsultan jarang dan hanya sekali-sekali saja datang ke proyek. Berbeda dengan direksi dan team dari kontraktor yang hampir setiap hari berada di proyek.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!