Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Claim Settlement Clause

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Penyelesaian Klaim. Kewajiban Perusahaan untuk melakukan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian ini dan sebaliknya untuk melaksanakan kewajibannya di bawah ini tidak akan terpengaruh oleh keadaan apa pun, termasuk, tanpa batasan, ganti rugi, tuntutan balasan, ganti rugi, pembelaan, atau hak lain yang mungkin dimiliki Perusahaan. melawan Eksekutif atau orang lain.
  2. Penyelesaian Klaim. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Indemnitee berdasarkan Perjanjian ini atau untuk jumlah yang dibayarkan sebagai penyelesaian setiap Proses yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis Perusahaan, persetujuan tersebut untuk tidak ditahan secara tidak wajar; asalkan, bagaimanapun, bahwa jika Perubahan Kontrol telah terjadi (selain Perubahan Kontrol disetujui oleh mayoritas direktur di Dewan yang merupakan direktur segera sebelum Perubahan Kontrol tersebut), Perusahaan akan bertanggung jawab atas ganti rugi Indemnitee untuk jumlah yang dibayarkan sebagai pelunasan jika Penasihat Independen menyetujui penyelesaian. Perusahaan tidak akan menyelesaikan Proses apa pun dengan cara apa pun yang akan memberlakukan hukuman atau batasan apa pun pada Indemnitee tanpa persetujuan tertulis dari Indemnitee. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Penerima Ganti Rugi berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan putusan yudisial jika Perusahaan tidak diberi kesempatan yang wajar dan tepat waktu, dengan biayanya, untuk berpartisipasi dalam pembelaan tindakan tersebut; Tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dikecualikan jika partisipasi dalam Proses oleh Perusahaan dilarang oleh Perjanjian ini.
  3. Penyelesaian Klaim. Korporasi tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Indemnitee berdasarkan Perjanjian ini untuk jumlah yang dibayarkan sebagai penyelesaian setiap Proses yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Korporasi. Korporasi tidak akan menyelesaikan Proses apa pun dengan cara apa pun yang akan memberlakukan hukuman atau batasan apa pun pada Indemnitee tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Indemnitee. Baik Korporasi maupun Indemnitee tidak akan secara tidak wajar menahan atau menunda persetujuan mereka untuk penyelesaian yang diusulkan. Korporasi tidak akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Indemnitee berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan putusan yudisial jika Korporasi tidak diberi kesempatan yang wajar dan tepat waktu, dengan biayanya, untuk berpartisipasi dalam pembelaan tindakan tersebut.

 


CATATAN PENTING

Dengan adanya klausul Claim Settlement Clause ini memberi kesempatan kepada tertanggung untuk mmeproses klaim yang terjadi dengan secepat mungkin melaporkan kecelakaan yang terjadi. Kesepakan ini berdasarkan limit atau batas klaim yang sudah disetujui sebelumnya. Namun demikian ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh tertanggung antara lain tertanggung harus memberikan penanggung semua informasi yang tersedia berkenaan dengan kerugian atau kerugian tersebut dan penanggung tidak berkewajiban tetapi harus diberikan kepada surveyor, ahli dan pengacara, dan mengendalikan semua negosiasi, penyesuaian, penyelesaian dan pembelaan dari setiap gugatan terkait dengan kerugian atau kerugian tersebut jika potensi kerugian menjadi lebih besar dari limit yang disepakati. Penyelesaian klaim akan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal jumlah klaim disepakati bersama oleh semua pihak terkait.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!