Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II dari polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah. Bagian I Jika…
Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya. Proses terjadinya suatu klaim…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut: Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan terdapat perubahan setelah berlakunya asuransi karena pemindahan atau karena kerugian,…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola jaminan kesehatan nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan adalah transformasi dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya ada, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi…
Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284 memberikan perlindungan khusus yang dikenal sebagai Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk: Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca…
Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289 memberikan perlindungan khusus yang disebut Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, antara lain: Bahaya Laut: Meliputi kerusakan akibat cuaca…
Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam Premises Perusahaan Tertanggung. Oleh karena Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan…