Prosedur Pelayanan Asuransi BPJS

BPJS Kesehatan adalah sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk untuk menyelenggarakan program pemerintah yaitu Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk transformasi dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya pernah ada. Jadi, para peserta Askes secara otomatis menjadi Peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 71 tahun 2014 mengatur tentang proses prosedur pemberian pelayanan jaminan kesehatan pada seluruh peserta dengan sistem rujukan berjenjang.

Berdasarkan pasal 14 ayat 1, Peserta yang mengalami gangguan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dapat berobat ke Faskes (fasilitas kesehatan tingkat pertama) terlebih dahulu untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

Faskes 1 masing – masing peserta sudah ditentukan pada saat awal pendaftaran, dan tercantum pada kartu peserta. Jadi ketika anda sakit bisa langsung berobat ke faskes yang tertera pada kartu peserta yang anda miliki.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) : Ketika pelayanan faskes tingkat pertama tidak menangani pasien baik itu karena keterbatasan tenaga medis atau alat medis sehingga peserta dapat dialihkan ke Rumah Sakit sebagai fasilitas tingkat lanjutan, tentunya untuk bisa ke rumah sakit harus mendapatkan rujukan dari faskes

Sistem rujukan merupakan prosedur berobat atau prosedur pelayanan yang dapat dijamin bpjs, sehingga peserta wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan jika ingin mendapatkan jaminan dari bpjs.

Kecuali jika dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke UGD Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Untuk informasi pelayanan di Rumah Sakit, peserta dapat menghubungi petugas di BPJS Kesehatan Center