Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284 memberikan perlindungan khusus yang dikenal sebagai Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk:

  1. Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori perils of the seas.
  2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan di dalam kapal.
  3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan situasi pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
  4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
  5. Perompakan (Piracy): Perlindungan terhadap risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
  6. Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Melibatkan risiko breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
  7. Tabrakan dengan Pesawat Udara dan Lainnya: Termasuk tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
  8. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
  9. Kecelakaan saat Loading-Unloading: Melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi saat proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
  10. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
  11. Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Melibatkan kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
  12. Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
  13. Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa: Termasuk tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
  14. Tindakan Pihak Berwenang untuk Mencegah atau Mengurangi Dampak Polusi: Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang dalam upaya mencegah atau mengurangi dampak polusi.
  15. Tanggung Jawab Hukum akibat Tabrakan Kapal (Collision Liability): Melibatkan tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat tabrakan kapal.
  16. Kontribusi General Average and Salvage: Perlindungan terhadap kewajiban kontribusi dalam situasi general average dan biaya penyelamatan.
  17. Biaya-Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko atau kerugian.

Ketentuan ini memberikan perlindungan yang luas dan komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kerusakan total kapal.