Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289 memberikan perlindungan khusus yang disebut Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, antara lain:

  1. Bahaya Laut: Meliputi kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain sebagainya yang tergolong dalam perils of the seas.
  2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan diberikan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan.
  3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan situasi pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan oleh orang dari luar kapal.
  4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
  5. Perompakan (Piracy): Perlindungan melibatkan risiko perompakan yang dapat menimpa kapal.
  6. Tabrakan dengan Pesawat Udara atau Benda Angkasa: Termasuk tabrakan dengan pesawat udara atau objek luar angkasa lainnya.
  7. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
  8. Kecelakaan Loading-Unloading: Melibatkan kerusakan akibat kecelakaan selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
  9. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
  10. Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Termasuk kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
  11. Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
  12. Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa (Barratry): Melibatkan tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
  13. Tindakan Pihak Berwenang dalam Pencegahan atau Pengurangan Dampak Polusi (Pollution Hazard): Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi.
  14. Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko.

Dengan cakupan yang luas ini, ketentuan ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kerusakan total pada kapal.