PROPERTY ALL RISKS / INDUSTRIAL ALL RISKS policies are canceled due to Change

Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan terdapat perubahan setelah berlakunya asuransi karena pemindahan atau karena kerugian, kehancuran atau kerusakan meningkat atau juga karena tertanggung tidak lagi mempunyai kepetingan atas harta tersebut. kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
  2. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku (batal) jika setelah berlakunya asuransi  usaha (bisnis) ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara permanen atau kepentingan Tertanggung berakhir selain karena kematian atau adanya perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat