Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa: Third Party Property Damage Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas: Biaya perbaikan (cost of repair) Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement) Biaya kehilangan…
Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu: Pihak Pertama Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis) Penanggung (Pihak penjamin) Pihak Ketiga Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Hampir semua perusahaan, organisasi, lembaga swasta dan pemerintahan memerlukan jaminan Third Party Liability antara lain sebagari berikut: Perusahaan Manufaktur : Barang konsumsi : makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng, dan sejenisnya Tekstil dan industri penunjangnya…
Risiko tak terduga dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, hal tersebut dapat mengakibatkan cidera ataupun kerugian material bagi Anda dan konsumen Anda. Setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat…