Who needs a Third Party Liability insurance?

Hampir semua perusahaan, organisasi, lembaga swasta dan pemerintahan memerlukan jaminan Third Party Liability antara lain sebagari berikut:

  1. Perusahaan Manufaktur :
    • Barang konsumsi : makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng, dan sejenisnya
    • Tekstil dan industri penunjangnya : benang, kain, pakaian jadi/garmen
    • Stationery : alat tulis, kertas, dan sejenisnya
    • Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan, dan sejenisnya
    • Farmasi dan industri terkait : obat, alat kedokteran, dan sejenisnya
  2. Perusahaan Non-Manufaktur :
    • Keuangan : bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
    • Konstruksi : konsultan pembangunan, kontraktor, agen properti, dan sejenisnya
    • Asuransi : perusahaan asuransi, reasuransi, pialang, dan sejenisnya
    • Pariwisata : agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi, dan sejenisnya
    • Perdagangan : department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
    • Lain-lain : car rental, outsourcing company, building management (apartemen, kantor, mal, hotel), event organizer, dan sejenisnya
  3. Institusi Non-Bisnis (Organisasi) :
    • Kesehatan : rumah sakit, klinik, dan sejenisnya
    • Pendidikan : sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
    • Yayasan
    • Lembaga swadaya
    • Dana pensiun