Who is the third party?
Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu:
- Pihak Pertama
Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)
- Penanggung (Pihak penjamin)
- Pihak Ketiga
Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda