Public Liability Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu:

  1. Pihak Pertama

Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)

  1. Penanggung (Pihak penjamin)
  2. Pihak Ketiga

Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua

Terhubung dengan kami

Mari Diskusikan Kebutuhan Risiko Anda

Hubungi Omar untuk mendiskusikan kebutuhan asuransi dan solusi pengelolaan risiko Anda melalui halo@lngrisk.co.id atau WhatsApp.