Memo Kondisi 1 – Manfaat dari Lokasi Lain Dalam situasi di mana barang-barang diasuransikan dijual atau jasanya diberikan di lokasi selain yang disebutkan dalam polis asuransi untuk kepentingan bisnis oleh Tertanggung atau pihak lain yang bertindak atas namanya, dana yang…
Selain menjamin semua harta benda milik tertanggung yang disebutkan di dalam polis, polis asuransi juga memberikan jaminan tambahan sebagai berikut: Hal-hal yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar Uang…
PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS termasuk kondisi…
Penanggung setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak…
Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara Tanggungjawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah mmal sesuai dengan…
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II dari polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah. Bagian I Jika…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut: Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan terdapat perubahan setelah berlakunya asuransi karena pemindahan atau karena kerugian,…