Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II dari polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah. Bagian I Jika…
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya,…
PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari…
Jika timbul perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju…
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara Tanggungjawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah mmal sesuai dengan…
Untuk setiap klaim yang terjadi, perlu diikuti dengan prosedur sebebagai berikut: Jika suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau…
Wakil Penanggung setiap saat menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai…