Payment of claims
- Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
- Tanggungjawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah mmal sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan
- Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi – jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan – jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
Ingin bertanya ke Call Center L&G Risk?
Coba langkah-langkah selanjutnya berikut:
Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan ke rekan-rekan anda,
Saat ini Juga