Other guarantees provided (first loss insurance)

Selain menjamin semua harta benda milik tertanggung yang disebutkan di dalam polis, polis asuransi juga memberikan jaminan tambahan sebagai berikut:

  1. Hal-hal yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
    • Uang dan meterai
    • Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan
    • Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
    • Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung.
    • Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.