Air Transportation Risk atau Air Transit Risk adalah jaminan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan barang selama dalam perjalanan melalui udara. Jaminan ini dirancang khusus untuk mengcover risiko-risiko accidental (kecelakaan) yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan udara. Bahaya-bahaya…
Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak…
Asuransi ini berada di bawah yurisdiksi hukum dan kebiasaan di Inggris, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar hukum asuransi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum Inggris, namun tetap mengakui keberlakuan hukum di Indonesia.…
Barang yang diangkut memiliki berbagai karakteristik berdasarkan sifat dan bentuknya. Beberapa karakteristik umum termasuk: Padat/Logam: Barang-barang padat atau logam seperti besi, baja, atau alat logam memiliki kepadatan tinggi dan bentuk yang padat. Cair: Cairan seperti minyak atau bahan kimia cair…
Untuk memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan. KEWAJIBAN TERTANGGUNG Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut. Tertanggung wajib mengambil…
Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini: Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam…
Dalam polis asuransi, kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal dijamin dalam kondisi polis sesuai dengan ICC 1/1/82, termasuk kondisi ICC “A,” “B,” dan “C”. Clause 3 polis ini menyatakan bahwa asuransi ini melibatkan penggantian kerugian atas bagian barang tanggungan yang…
Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss. Keterangan : TOTAL LOSS Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama…
Asuransi Marine Cargo, atau yang dikenal sebagai Asuransi Pengangkutan Barang, merupkan bentuk perlindungan asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan pada barang-barang yang diangkut. Asuransi ini memberikan perlindungan khusus terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama…