Untuk memproses penggantian klaim, perlu diikuti langkah dan prosedur serta pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan. KEWAJIBAN TERTANGGUNG Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut. Tertanggung wajib mengambil…
Kerugian sebagai akibat tabrakan kapal tetap dijamin dalam kondisi polis, hal ini tertuang dalam clause 3 dari ICC 1/1/82 baik untuk kondisi ICC”A”; “B” maupun “C” Yang berbunyi : Asuransi ini juga mengganti kerugian pada tertanggung atas bagian barang tanggungan…
Jika terjadi tabrakan kapal, ada dua kemungkinan bentuk kerugian yang timbul yaitu Total Loss dan Partial Loss. Keterangan : TOTAL LOSS Suatu kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total, tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama…
Ada beberapa bentuk klaim yang dapat terjadi pada asuransi Marine Cargo, antara lain sebagai berikut: Total Loss Actual total loss, 100% kerugian karena resiko yang dijamin di dalam polis Constructive total loss. Nilai kerugian yang timbul untuk mengangkat kapal lebih…
Jika terjadi kecelakaan atas cargo yang diangkut, sesegara mungkin memberikan laporan kepada broker asuransi tampa menunggu keterangan lengkap mengenai kejadian. Tuntutan ganti rugi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) harus memenuhi 2 (dua) persyaratan utama, yaitu : Kerugian itu…
Tingkat resiko asuransi pengangkutan barang (marine cargo) sangat ditentukan oleh kondisi kapal (ship contruction), pengalaman kerja dari manajemen (manajemen reputation), sistem kerja (operation system), sarana pelabuhan (port facility) serta pengalaman dari freight worder. Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor tersebut: …
Untuk mengetahui besarnya resiko yang dihadapi oleh sebuah perusahaan asuransi, maka perlu diketahu besarnya muatan yang berada di dalam satu kapal yang ditanggung oleh satu perusahaan asuranasi. Berikut ini beberapa pertimbangannya: Accumulation of Risk Yaitu untuk mengetahui berapa besar akumulasi…
Cara muat dan bongkar barang mempengaruhi tingkat resiko. Semakin baik semakin rendah pula petensi terjadinya kecelakaan. Berikut beberapa metode pemuatan: Cara pemuatan barang : On Deck Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck) mempunyai tingkat risiko yang lebih besar Under…
Container adalah metode packing yang paling sempurna dan mempunyai tingkat resiko yang lebih rendah. Ada beberapa bentuk container. Setiap bentuk mempunyai karekteristik resiko yang berbeda, berikut ini jenis dan penjelasannya: C.L. (Full Container Loaded) Dalam hal ini satu container hanya…
Didalam setiap pengiriman barang, maka packing atau pembungkus barang tersebut harus layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), walaupun ada beberapa barang yang tidak dibungkus (Un-packing) misalnya dalam pengangkutan Kendaraan bermotor, kayu, dan lain-lain, hal ini dapat diterima karena pada…
Secara umum barang (cargo) yang diangkut dapat dibedakan sebagai berikut: Padat/Logam Cair Liquid Gas Powder Smell Sensitive Vermin (berkutu), etc
Jenis Barang (Type of Cargo). Jenis barang dibagi dalam 4 golongan, yaitu: General Cargo (Barang-barang umum), yaitu jenis-jenis barang yang bersifat umum. misal : barang P&D, mesin-mesin dll Bulk Cargo (Barang-barang curah), yaitu jenis barang yang umumnya dimuatkan dalam bentuk…
Sebelum perusahaan asuransi menerima dan menyetujui untuk pemberian jaminan diperlukan beberapa informasi penting sehubungan dengan pengiriman yang akan lakukan. Berikut ini beberapa yang diperlukan: Jenis barang (Type of Cargo) Karakteristik barang (Characteristic of Cargo) Metode Pembungkusan barang (Method of Packing)…
Selain jaminan yang dijelaskan diatas polis asuransi ICC juga dapat diperluas dengan bebeapa klausula perluasan. Jika diperlukan perluasan jaminan akan dikenakan premi tambahan. Jika tidak terlalu signifikan perluasan jaminan itu tidak dikenakan biaya. Biasanya broker asuransi bisa mendapatkan semua perluasan…
Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyam-paikan…
Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.
Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal mengetahui adanya potensi untuk terjadi kecelakaan atau kerugian mereka berkewajiban sebagai berikut: Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian. Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya…
Asuransi ini, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan
Jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan maka hal ini dapat diajukan sebagai klaim. Untuk proses penyelesaian klaim dengan mengikuti ketentuan berikut ini: Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai jaminan dalam…
Jaminan asuransi mulai berlaku dari saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimanan pada tempat yang disebut dalam asuransi ini darimana dimulainya pengiriman, berlanjut selama dalam perjalanan yang dianggap umum dan berakhir: Pada saat penyerahan kepada penerima atau tempat penyimpanan terakhir…
Institute Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut: Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung. Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas…
Resiko-resiko yang dijamin dalam Institue Cargo Clause “B” 1/1/82 adalah sebagai berikut: Asuransi ini menanggung, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6 dan 7 dibawah ini. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar disebabkan oleh kebakaran atau…
Asuransi ini menanggung semua kerugian atau kerusakan terhadap barang yang dipertanggungkan, kecuali yang disebutkan dalam pasal 4, 5, 6, 7 dibawah ini. Asuransi ini menanggung kerugian General Average dan Salvage Charges, disesuaikan atau ditetapkan menurut kontrak pengangkutan dan/atau undang-undang dan…
Adalah klausula yang lazim dipergunakan dalam pengangkutan melalui laut (Marine Cargo Insurance), klausula ini berlaku secara International, termasuk Perusahaan Asuransi di Indonesia juga mempergunakan klausula ini dalam setiap penutupan Asuransi Pengangkutan melalui laut. Klausula ini terdiri dari 3(tiga) jenis, yaitu…
Total Loss Only (TLO) adalah jaminan asuransi pengangkutan barang yang paling sempit dan terbatas. Berikut ini penjelasannya: TLO (Total Loss Only) Kondisi polis ini memberikan jaminan dalam hal barang/objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian Total, yang berarti : Musnah atau rusak…
Kebutuhan jaminan asuransi ditentukan oleh bentuk transaksi yang disetujui. Untuk kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli. Untuk transaksi C.I.F. si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena…
Beberapa jenis transaksi penjualan yang dilakukan dalam suatu perdagangan baik itu perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri, antar penjual dan pembeli, berikut ini beberapa contoh saja yang umum dilakukan dalam transaksi penjualan tersebut, yaitu : O.B. (Free on Board)…
Jenis Asuransi Pengangkutan Laut, dibagi dalam 3 (tiga) jenis antara lain sebagai berikut: Pengangkutan barang keluar negeri (Export) ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia keluar negeri (Ekspor) Pengangkutan barang kedalam negeri (Import) ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari…
Jaminan utama dari polis asuransi Marine Cargo Insurance adalah bahaya-bahaya laut (perils of the sea). Berikut ini informasi lebih lengkap: Perils on the Sea adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu sendiri seperti kandas, tenggelan, kebakaran, tabrakan atau peledakan. (Sunk,…
Resiko Pengankutan Darat Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui darat yang dilakukan.
Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui udara (air transit) yang dilakukan
Adalah jaminan asuransi atau pertanggungan yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
Perusahaan expedisi dan pelayaran tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang yang disebabkan oleh kecelakaan (perils) yang terjadi selama dalam perjalanan. Seperti misalnya terguling, terbalik dari alat angkut, jatuh pada saat bongkar/muat. Musibah laut (perils of the sea) seperti…
Ketika barang sudah berangkat meninggalkan tempat awal menuju ke tempat yang dituju, pada saat itu pemilik barang tidak dapat lagi menjaga keselamatan barang itu. Banyak orang berpendapat bahwa barang-barang yang dikirimkan melalui perusahaan ekspedisi atau pelayaran, apabila terjadi kerusakan, kerugian…
Asuransi Marine Cargo atau Asuransi Pangkutan barang adalah suatu asuransi/pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam suatu perjalanan (transit) yang…