Apa peran Loss Adjuster? Pekerjaan Loss Adjuster adalah menyelidiki klaim asuransi atas nama perusahaan asuransi setelah mencapai ukuran tertentu. Loss Adjuster memainkan peran penting dalam proses klaim asuransi dan biasanya merupakan orang pertama yang akan Anda hubungi dari perusahaan asuransi…
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan diperpanjang untuk jangka waktu pemeliharaan…
Agar dalam keadaan demikian ketentuan kerusakan material tersebut e.1. polis tidak bertindak sebagai ganti klaim di bawah asuransi itu, memorandum berikut ditambahkan ke spesifikasi jika sesuai:
oss atau kerugian dalam asuransi adalah cedera atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari terjadinya satu atau lebih kecelakaan atau kemalangan yang telah dilakukan oleh penanggung, dengan mempertimbangkan premi, untuk mengganti kerugian tertanggung.
Dalam suatu proyek konstruksi ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian proyek tersebut. Pihak-pihak ini dapat berasal dari sektor publik atau swasta. Pihak kunci adalah pemilik / klien, arsitek / insinyur dan kontraktor. Di antara pihak-pihak tersebut terdapat perjanjian bisnis…
Kompensasi atas kerugian sehubungan dengan putusan yang tidak pada tingkat pertama diberikan oleh atau abstain dari yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang di Republik Indonesia.
Acuan terhadap bahan dalam Bagian ini harus mencakup bahan bebas terbitan apakah untuk digunakan atau digabungkan dalam Pekerjaan sementara atau permanen. Dimana materi tersebut akan diasuransikan menurut Bagian ini, Tertanggung harus menyatakan nilai dari materi tersebut.
Pertanggungan dalam polis ini mencakup kerugian atau kerusakan peralatan pemadam kebakaran yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan.