
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Special Insurance Condition: Underground Services
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
This endorsement forms part of Section II and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions, limitations and exclusions contained in the Policy or endorsed thereon except for the following:
Condition
The Insurer shall only indemnify the Insured for liability resulting from loss or damage to underground services (such as cables, wires, pipes) under the precondition that prior to the commencement of work the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of all underground services and has taken all reasonable precautions to prevent loss or damage.
Limit of Indemnity
The indemnity shall be limited to the actual repair costs and shall not extend to any Consequential Loss.
Deductible
In respect of each and every Occurrence of loss or damage, the Insurer shall not be liable for the Deductible specified below:
Deductible: . % of loss amount,
Pengesahan ini merupakan bagian dari Bagian II dan tunduk pada syarat, ketentuan, ketentuan, batasan dan pengecualian yang terkandung dalam Kebijakan atau disahkan di atasnya kecuali untuk yang berikut ini:
Kondisi
Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung atas tanggung jawab yang timbul dari kehilangan atau kerusakan layanan bawah tanah (seperti kabel, kabel, pipa) di bawah prasyarat bahwa sebelum dimulainya pekerjaan, Tertanggung telah menanyakan kepada otoritas terkait tentang posisi pasti dari semua layanan bawah tanah dan telah mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kehilangan atau kerusakan.
Batas Ganti Rugi
Ganti rugi akan dibatasi pada biaya perbaikan yang sebenarnya dan tidak akan mencakup Kerugian Konsekuensi.
Dapat dikurangkan
Sehubungan dengan setiap kejadian kerugian atau kerusakan, Penanggung tidak bertanggung jawab atas Deductible yang ditentukan di bawah ini:
Dapat dikurangkan:. % dari jumlah kerugian,
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Penambahan klausula SPECIAL INSURANCE CONDITION: UNDERGROUND SERVICES di dalam polis CAR/EAR karena sangat membantu kontraktor dan pemilik proyek untuk mengatasi kerugian yang dapat terjadi atas kerusakan fasilitas di bawah tanah. Akan tetapi untuk mendapatkan tambahan klausula ini tidak mudah. Diperlukan pendekatan dan informasi lengkap tentang kondisi di bawah ditanah. Asuransi hanya akan memberi ganti rugi jika sudah dilakukan survey, penelitian dan mendapat izin dari pejabat yang berwewenang. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memanfaatkan jasa broker asuransi yang bepengalaman di bidang konstruksi.
Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.
Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.
Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.
Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: