
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Plans And Documents Clause
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Plans And Documents Clause
It is agreed and understood that this Policy will also indemnify the Insured against the necessarily incurred costs of re-writing of plans and drawings or other contract document lost destroyed or damaged as a result of a peril insured hereunder providing such loss destruction or damage occurs at the Project Site.
Such indemnification shall however be limited to :
A maximum amount of US$……………….. each and every occurrence or series of occurrences arising out of any one event.
The cost of labour expended in such re-writing or re-drawing including all necessary overtime or research.
Nothing under this extension shall increase the Insurer’s limit of liability under the Policy.
Disepakati dan dipahami bahwa Polis ini juga akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap biaya yang diperlukan untuk menulis ulang rencana dan gambar atau dokumen kontrak lain yang hilang, hancur atau rusak sebagai akibat dari bahaya yang diasuransikan berdasarkan ketentuan kerugian tersebut, kehancuran atau kerusakan terjadi di Situs Proyek.
Namun, ganti rugi tersebut akan dibatasi pada:
Jumlah maksimum US $……………… setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang timbul dari satu peristiwa.
Biaya tenaga kerja yang dikeluarkan dalam penulisan ulang atau penggambaran ulang tersebut termasuk semua lembur atau penelitian yang diperlukan.
Tidak ada di bawah ekstensi ini yang akan meningkatkan batas tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis.
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Klausula PLANS AND DOCUMENTS CLAUSE diperlukan di dalam polis asuransi CAR/EAR untuk mendapatkan penggantian biaya pembuatan gambar dan plan untuk membangun kembali bangunan yang rusak. Bisa jadi gambar yang dibuat untuk pembangunan dulu sudah sesuai lagi. Dengan adanya tambahan klausula ini maka biaya yang dibutuhkan bisa diklaim ke asuransi.
Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.
Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.
Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.
Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: