
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Single Loss Clause (72 Hours Clause)
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Any loss of or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by storm tempest flood or earthquake shall be deemed as a single event and shall constitute one occurrence with regard to the deductible provided for herein. For the purposes of application of deductible the commencement of any such seventy two (72) hour period shall be decided at the discretion of the Insured.
Nothing contained in this clause shall be deemed to increase the sum insured stated in the Schedule of the Policy
Setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai badai banjir atau gempa bumi akan dianggap sebagai satu peristiwa dan akan merupakan satu kejadian sehubungan dengan pengurangan yang ditetapkan di sini. . Untuk tujuan penerapan pengurangan, dimulainya jangka waktu tujuh puluh dua (72) jam tersebut harus diputuskan atas kebijaksanaan Tertanggung.
Tidak ada yang terkandung dalam klausul ini yang dianggap menambah nilai pertanggungan yang tercantum dalam Jadwal Polis
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Info lebil lanjut dapat dilihat di
https://securenow.in/insuropedia/what-is-claims-series-clauses-construction-risk-policy/
Untuk membantu tertanggung dari beban resiko sendiri yang besar, untuk kejadian klaim yang terjadi beberapa kali dalam waktu 72 jam atau 3 hari berturut maka klaimnya dianggap satu kali kejadian dengan demikian hanya dikenakan sekali resiko sendiri atau deductible. Misalnya kejadian terjadi 3 kali maka resiko sendirinya seharusnya 3 kali juga. Dengan adanya klausula ini perusahaan asuransi menyetujui hanya satu kali.
Tapi kejadian atau kecelakaan penyebabnya ditentukan yaitu hanya oleh bencana angina topan, badai, banjir dan gempa bumi saja.
Setiap proyek konstruksi unik dan memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap proyek saat sebelum memprores jaminan asuransi.
Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko proyek dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi.
Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.
Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstuksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, jika dan saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: